Rabu, 04 November 2009

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh

Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Di antara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad. Misalnya, beliau melakukan qiyas terhadap peristiwa yang dialami oleh Umar Bin Khattab RA, sebagai berikut.


Artinya:

"Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar; saya mencium isteri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air dikala kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Maka tetaplah kamu berpuasa!" (I'lamul Muwaqqi'in, Juz: I, hal: 199).

Pada hadits di atas Rasulullah SAW menetapkan tidak batal puasa seseorang karena mencium isterinya dengan mengqiyaskan kepada tidak batal puasa seseorang karena berkumur-kumur.

Juga seperti hadits Rasulullah SAW :


Artinya :

"Seandainya tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka bersiwak (bersikat gigi) setiap akan melakukan shalat." (HR. Abu Daud dari Zaid Bin Khalid al-Juhanni).

Diterangkan oleh Muhammad Ali as-Sayis, bahwa hadits tersebut menunjukkan kepada kita adanya pilihan Rasulullah SAW terhadap salah satu urusan, karena untuk menjaga kemaslahatan umatnya. Seandainya beliau tidak diperbolehkan melakukan ijtihad, hal itu tidak akan terjadi. Dalam pada itu, dari penelitian sebagian ulama terhadap berbagai peristiwa hidup Rasulullah SAW, berkesimpulan bahwa beliau bisa melakukan ijtihad dan memberi fatwa berdasarkan pendapatnya pribadi tanpa wahyu, terutama dalam hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan persoalan hukum. Kesimpulan tersebut, sesuai dengan sabda beliau sendiri :


Artinya :

"Sungguh saya memberi keputusan diantara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan (wahyu) kepadaku." (HR. Abu Daud dan Ummi Salamah).

Rasulullah SAW adalah seorang manusia juga sebagaimana manusia yang lain pada umumnya maka hasil ijtihadnya bisa benar dan bisa salah, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, beliau bersabda :


Artinya :

"Saya tidak lain adalah seorang manusia juga, maka segala yang saya katakan kepadamu yang berasal dari Allah adalah benar; dan segala yang saya katakan dari diri saya sendiri, karena tidak lain saya juga seorang manusia, bisa salah bisa benar." (Ijtihad Rasul, hal: 52-53).

Hanya saja jika hasil ijtihad beliau itu salah, Allah menurunkan wahyu yang tidak membenarkan hasil ijtihad beliau dan menunjukkan kepada yang benar.

Sebagai contoh hasil ijtihad beliau tentang tindakan yang diambil terhadap tawanan perang Badar. Dalam hal ini beliau menanyakan terlebih dahulu kepada para sahabatnya. Menurut Abu Bakar agar mereka (para tawanan perang Badar) dibebaskan dengan membayar tebusan. Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah mendustakan dan mengusir Rasulullah SAW dari Makkah. Dari dua pendapat tersebut, beliau memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur'an yang tidak membenarkan pilihan beliau tersebut dan menunjukkan kepada yang benar, yakni :


Artinya :

"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfaal: 67).

Jika terhadap hasil ijtihad Rasulullah SAW tersebut, tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkan dan menunjukkan kepada yang benar, berarti hasil ijtihad beliau itu benar, dan sudah barang tentu termasuk ke dalam kandungan pengertian As-Sunnah (Al-Hadits).

Kegiatan ijtihad pada masa ini, bukan saja dilakukan oleh beliau sendiri, melainkan beliau juga memberi ijin kepada para sahabatnya untuk melakukan ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau dalam menghadapi suatu persoalan yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terjadi ketika beliau mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, yang diterangkan dalam hadits sebagai berikut :


Artinya :

"(Rasulullah SAW bertanya) : Bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab : Saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitah Allah? Ia menjawab : Maka dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bertanya : Jika tidak kamu dapati dalam Sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab : Saya akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda : Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah." (HR. Abu Daud).

Bahkan beliau pernah memerintahkan 'Amr bin 'Ash untuk memberi keputusan terhadap suatu perkara, padahal beliau di hadapannya. Atas perintah itu, lalu 'Amr bertanya kepada beliau :

Sebagai contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat, yakni ijtihad yang dilakukan oleh 'Amar bin Yasir, sebagai berikut :

Artinya:

"Saya telah berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda : Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini : Nabi menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadits di atas, 'Ammar bin Yasir mengqiyaskan debu dan air untuk mandi dalam menghilangkan junubnya, sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak mendapatkan air itu, dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun hasil ijtihadnya ini tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW.

Hasil ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkannya.

Dari uraian di atas dapat dipetik arti bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun oleh para sahabatnya pada masa ini tidak merupakan sumber hukum, karena keberadaan atau berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu.

Akan tetapi dengan adanya kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar, karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Memang, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.

Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut'ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara' ditetapkan hak mut'ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :


Artinya :

"Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236).

Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, demikian pula oleh para sahabatnya baik di kala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan)nya ; sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh ; karena pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang (asbabul wurud) Al- Hadits, mempunyai ketajaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah.

Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.

Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.

Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.

Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.

Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.

Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.

Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.

Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.

Pembahasan tentang Ilmu Ushul Fiqh ini, kemudian dilanjutkan oleh para ulama generasi selanjutnya.

29 komentar:

  1. 1. "usul fiqh" merupakan ilmu yang digunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya , dan dalil- dalil hukum( kaidah- kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang di kehendaki "fiqh") jadi,fiqh dan usul fiqh sangat erat hubunganya. jika ditinjau dari sejarah perkembangannya bagaimana hubungan fiqh dengan usul fiqh??kpn lahir dan ber akhirnya?? apakah bersamaan atau tidak??
    2. di era saat ini apakah masih ada orang yang ijtihad? apakah masih bisa untuk di jadikan sumber pedoman hukum???

    TERIMAKASIH..... YULI ARIYANI

    BalasHapus
  2. Menurut saya masih ada suatu hal yang belum bapak cantumkan dalam pembahasan di atas, yaitu mengenai pendapat para ulama mengenai metode yang digunakan dalam menyusun ilmu Ushul Fiqih. Dalam hal ini ada 3 perbedaan pendapat mengenai metode yang digunakan dalam menyusun ilmu Ushul Fiqih, yaitu:
    1. Aliran Jumhur Ulama/Aliran Syfi'iyah/Aliran Mutakallimin. Aliran ini berpendapat bahwa pembahasan ushul fuqih disajikan secara rasional, filosofis, teoritis tanpa dissesrtai contoh dan murni tanpa mengacu kepada mazhab fiqh tertentu yang sudah ada. Bertujuan untuk dijadikan timbangan bagi kebenaean mazhab fiqih yang sudah terbentuk.
    2. Aliran fuqaha/Aliran Hanafiyah. Pendapatnya adalah dalam sistem penulisannya banyak diwarnai contoh. Ushul fiqih mazhab ini kemudian disimpulkan oleh pengikutnya. sETIAP KAIDAH DI UJI KEBENARANNYA DENGAN HASIL IJTIHAD YANG TELAH TERBENTUK. bUKAN SEBALIKNYA,DI MANA HASIL IJTIHAD YANG SUDAH TERBENTUK DI UJI KEBENARANNYA dengan kaidah-kaidah ushul fiqih seperti aliran pertama.
    3. Aliran yang mennggabungkan dua pendapat datas. Artinya mereka membuktikan kaidah-kaidah ushul fiqih sekaligus membeberkan dalil-dalilnya, juga menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih terhadap masalah fiqih khilafiyah sekaligus hubungan kaidah dengan masalah khilafiyah.
    Selain itu rasanya juga perlu diberikan contoh kitab-kitab ushul fiqih dari dulu hinngga sekarang.

    BalasHapus
  3. pada dasarnya untuk memecahkan masalah pada masa nabi SAW, menggunakan ijtihat seperti dicontohkan dsiatas. dan ushul fiqh sendiri tumbuh dan berkembang pada masa sahabat, tabiin, tabiin-tabiin, dan sampai sekarang.
    ANDREAS YUDHA PRATAMA
    26.08,1.1.003

    BalasHapus
  4. 1, pada dasarnya rasulullah telah mengajarkan tentang ijtihat.
    2, hal ini telah diikuti para sahabat, dan ulama' sekarang. tapi ijtihatnya parta sahabat tidak dijadikan sumber hukum untuk kaum muslimin, kecuali dibenarkan oleh rasulullah SAW dan tidak diturunkan ayat untuk membenarkannya.
    3,dari uraian diatas saya bisa menambah ilmu tentang ijtihat, semoga semua yang membaca bisa mengambil hikmahnya, dan yang menulis mendapatkan pahala. Amien

    andi riyanto
    26.0

    BalasHapus
  5. ilmu ushul fiqih di gunakan dengan dalil-dalil jika ditinjau dari perkembanggan ya,bagai mana dengan hubungan fiqih?

    DIMAS LUKMAN CAHYA P
    26.08.1.1.005

    BalasHapus
  6. artikel bapak sangat bagus,kalau para sahabat berijtihat sangat wajar karena tingginya pengetahuan akan din ini, yang saya tanyakan mengapa ijtihat ulama sekarang berbeda-beda?

    BalasHapus
  7. uraian bapak tentang sejarah perkembangan ushul fiqih belum menambah wawasan baru saya kapan sih sebenernya ushul fiqih muncul pertama kali dan diajarkan oleh siapa????????????? metode-metode apa yang dipakai untuk menyampaikan ushul fiqih??

    BalasHapus
  8. artikel bapak cukup bagus, banyak ayat-ayat yang samar-samar dalam al quran dan memungkinkan para ulama untuk berijtihat dan ituhanya bisa dilakukan oleh para ulama yang memiliki pengetahuan tentang din ini yang begitu tinggi,pertanyaan saya mengapa pemahaman ijtihat ulama sekarang berbeda-beda contoh dalam junub di atas?mohon penjelasannya pak terima kasiah.
    (ANDI HERMAWAN)

    BalasHapus
  9. Dari paparan di atas saya mendapatkan wawasan baru menginai Ushul Fiqh, bahwasanya Kaidah Ushul Fiqh digunakan sebagai sandaran untuk berijtihad pada masa kini. Namun yang jadi pertanyaan apakah Ijtihad bisa dilakukan oleh siapa saja? Apa saja syarat-syarat untuk menjadi Mujtahid?
    terimakasih.
    Muhammad Ramdani
    26.08.1.1.011

    BalasHapus
  10. pada pembahasan di atas bisa dijelaskan bahwa ijtihad merupakan dasar dari ushul fiqh dalam menentukan suatu hukum....

    M.Huda
    26.08.1.1.010

    BalasHapus
  11. bahwasanya kaidah ushul fiqh tersebut sangat brkaitan dengan perbuatan perbuatan manusia trsebut dalil dalil yang tidak jelas ,sehingga banyak para sahabat rosul yang tidak sepaham tentang ajaran ijtihad trsebut.
    PRASETYO WAHYU

    BalasHapus
  12. terimakasih, artikel yang anda tulis sangat bagus, dari artikel bapak saya sedikit paham tentang ijtihat yang diajarkan nabi muhammad saw yang diikuti para sahabat, tabiin, tabiin-tabiin dan ulama hingga sekarang.
    sofarudin. NIM : 26.08.1.1.017

    BalasHapus
  13. setelah membaca artikel bapak saya sedikit memahami tentang ijtihad, tapi mengapa ijtihad hanya jadi pedoman, tapi belum bisa menjadi dasar hukum?mohon penjelasannya
    tri bagus susilo
    26.08.1.1.019

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Dengan penjelasan diatas saya menjadi paham tentang contoh maupun kejadian-kejadian yang memunculkan hukum-hukum tersebut. namun mungkin sejarahnya kurang jelas, mungkin kita pembaca akan merasa jelas jika diawal pembahasan menerangkan sejarah kapan atau pada abad berapa qiyas atau ijtihad itu muncul? dan bagaimana ijtihad pada zaman sekarang ini? apakah dapat menjadi ketetapan hukum bagi umat muslim? terimakasih

    BalasHapus
  16. ushul fiqh pada masa Nabi Muhammad SAW memang belum ada. ia baru muncul setelah Nabi wafat. karena terjadi berbagai peristiwa yang pada masa Nabi belum ada. maka untuk memecahkan hal tersebut kita merujuk pada ijtihad-ijtihad oara sahabat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
    saya rasa baru demikian yang saya ketahui mengenai sejarah ushul fiqh

    BalasHapus
  17. saya rasa saya sudah agak mengerti tentang sejarah ushul fiqh. meskipun ada beberapa istilah yang saya kurang mengerti.

    BalasHapus
  18. assalamualaikum...
    dengan tulisan bpk di atas saya menjadi paham tentang asal mula ushul fiqh, pada saat ini terjadi permasalah-permasalahan lebih rumit dan lebih banyak, maka ijtihad para ulama sangat diperlukan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. terimakasih wassalam...

    BalasHapus
  19. assalamu'alaikum wr.wb
    dengan artikel bapak diatas semakin jelas ttg sejarah ushul fiqh,yang di perjelas dgn banyak contoh sebab nynculnya ijtihad,baik dari masa rosul hingga sekarang.
    wassalamu'alaikum.wr.wb

    BalasHapus
  20. Assalamu'alaikum wr.wb
    Dalam artikel yang Bapak tulis mengenai sejarah ushul fiqh, kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu mengenai latar belakang munculnya ushul fiqh itu sudah ada sejak Nabi (embrionya), tetapi baru muncul pada ,masa tabi'in karena umat Islam sudah terbagi menjadi banyak yang mana mereka tidak ada panduan hukum(ijtihad) untuk menggali dengan metode yang sama.Terima Kasih
    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  21. Diartikel bapak mengutarakan tentang ijtihat dan itu wajar di lakukan oleh para sahabat karena tingginya ilmu mereka tentang din ini,lalu yang ingin saya tanyakan banyak ulama-ulama besar sekarang yang berijtihat dan ujitihat mereka sekarang berbeda-beda kira itu masakahnya apa,seperti masalah rokok ada yang membolehkan ada yang mengharomkan,itu bagaimana pak??

    BalasHapus
  22. sekarang saya sudah paham dengan penjelasan bapak tersebut,namun muncul beberapa pertnyaan dalam pikiran saya.apakah ijtihad itu masih ada pada saat ini?apakah kita boleh berijtihad?bagaimana ijtihad yang diperbolehkan????

    BalasHapus
  23. ilmu ushul fiqh keluar pada abad ke-2 hijriyah.
    pencetus ilmu ushul fiqh adalah imam syafi'i yang dijuluki bapak ushul fiqh.
    dan disertai paham serta contoh kejadin-kejadian yang digunakan dalam hukum-hukum di dalam ushul fiqh.Maka di dalam ilmu ushul fiqh dapat dipelajari pula qiyah serta ijtihadnya.

    BalasHapus
  24. menurut saya dalam bab sejarah perkembangan ushul fiqh sudah jelas cuma yang banyak diperdebatkan ulama sekarang masalah ijtihad yakni dimana ijtihad itu mengikuti sunah Rasul, sahabat, dan para tabiin-tabiin. dalam pembahsan bapak ada kekurangannya yaitu masalah ushul fiqh dan ijtihad kurang banyak dicantumkan referensinya.

    BalasHapus
  25. assalamualaikum...
    setelah membaca artikel diatas saya menjadi paham tentang sejarah ushul fiqh secara terperinci, karena sebelumnya saya belum mengerti sejarah ushul fiqh.
    terimakasih

    BalasHapus
  26. sumber hukum pada masa rasulullah hanya bersumber pada al quran dan sunah.dan selanjutnya para sahabat melakukan ijtihad.tetapi ijtihad tsb tidak bisa di jadikan sumber hukum,kecuali jika hasil ijtihad dapat pengesahan dari rasul atau pengesahan dari rasul.dan selanjutnya lahirlah ilmu fiqh...
    ini sekilas tentang sejarah usul fiqh yang saya baca dari artikel bapak.dan bagi saya artikel ini sangt bagus...

    BalasHapus
  27. ass...ana ahmad dari ppi 76 tarogong garut, ingin bertanya kan dalam ktrngan bahwa salah satu metode ijtihat itu adalh mashlaht ,lantas bagaimana standarnya

    BalasHapus
  28. Wassalamualaikum ww.

    Sdr Ahmad yg baik. Terima kasih Anda telah bergabung di diskusi ini. Beberapa ulama menerima maslahah mursalah dg syarat: 1) Maslahahnya hakiki, terang mendatangkan atau menolak kejahatan, 2) Maslahahnya bersifat umum, tdk pribadi, dan 3) Tidak bertentangan dg nash atau ijma'. Ulama lain belum tentu sepakat dg persyaratan ini.

    BalasHapus
  29. artikelnya sangat membantu saya. pas banget dengan mata kuliah saya..ushul fiqih... semoga ilmunya berkah dan bermanfaat.. tanks ya

    BalasHapus