Rabu, 04 November 2009

PEMBAHASAN DAN TUJUAN MEMPELAJARI FIQH - USHUL FIQH

OBYEK PEMBAHASAN DAN TUJUAN


MEMPELAJARI FIQIH DAN USHUL FIQIH


1. OBYEK FIQIH DAN USHUL FIQIH

Mempelajari Ilmu Fiqih besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqih menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang bathal dan mana pula yang fasid, yang harus diperhatikan dalam hal segala perbuatan yang disuruh harus di kerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.

Ilmu Fiqih yang juga memberi petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan nikah, thalaq, rujuk, dan memelihara jiwa, harta benda serta kehormatan. Juga mengetahui segala hukum – hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia.

Yang dibahas oleh Fiqih adalah perbuatan orang – orang mukallaf, tentunya orang – orang yang telah dibebani ketetapan – ketetapan hukum agama Islam, berarti sesuai dengan tujuannya.

“ Yang di bicarakan oleh Fiqih ( menurut ta’rif ahli ushul ) atau yang dijadikan maudhu’nya ialah segala pekerjaan para mukallaf dari jurusan hukum.

Adapun hasil pembicaraan atau mahmulnya ialah salah satu dari hukum lima, seperti “ perbuatan ini wajib “.

Yang dimaksud dengan salah satu dari hukum lima, ialah dari hukum taklifi yang lima :

1. Iijab ( wajib )

2. Nadab ( anjuran )

3. Tahrim ( haram )

4. Karahah ( menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.

5. Ibahah ( mubah = membolehkan ) dikerjakan atau ditingglkan.

Hukum mempelajari Fiqih

Hukum mempelajari Fiqih itu terbagi kepada dua bagian :

1. Ada ilmu Fiqih itu yang wajib dipelajari oleh seluruh umat Islam yang mukallaf, seperti mempelajari masalah shalat, puasa dan lain – lainnya.

2. Ada ilmu Fiqih yang wajib dipelajari oleh sebagian orang yang ada dalam kelompok mereka ( umat Islam ), seperti mengetahui masalah pasakh, ruju’, syarat – syarat menjadi qadhi atau wali hakim dan lain – lainnya.

Hukum mempelajari Fiqih itu ialah untuk keselamatan di dunia dan akhirat.1)

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu Fiqih yang dibicarakan tentang perbuatan – perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan “ ibadah “ dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya.



Pembahasan ushul Fiqih

Untuk mengetahui pembahasan dan pembicaraan dalam ushul Fiqih, terlebih dahulu kita harus mengetahui arti ushul Fiqih , harus kita ketahui arti “ Asal “ dan arti “Furu “.

Asal artinya sumber, dasar, menurut istilah agama asal adalah sesuatu yang menjadi dasar ( sendi ) oleh suatu yang lain, sedangkan furu’ sesuatu yang di letakkan di atas asal tadi, seperti sebuah rumah yang diletakkan di atas sendi, maka sendi disebut asal, sedangkan rumah yang terletak diatasnya disebut Furu’.

Asal menurut istilah terbagi kepada 5 pengertian : kaidah kulliyah, rajih, mustahhab,Maqis alaih dan dalil.

a) kaidah kulliyah ( peraturan umum ), melaksanakan semua peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh syara’, kecuali bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, seperti boleh memakan bangkai bagi orang – orang yang terpaksa, sedangkan memakan bangkai menurut syara’ hukumnya haram. Firman Allah :

إِنَّمَاحَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

Artinya :

“ Sesungguhnya diharamkan atas kamu memakan bangkai “.

( QS. Al Qur'an : 173 ).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya :

“ Diharamkan atasmu memakan bangkai darah, dan daging babi”.

( QS. Maidah : 3 ).



b). rajih ( terkuat ), asal pada perkataan seseorang benar menurut orang yang mendengar.

c). mushtashhab : menetapkan hukum sesuatu atas hukum yang telah ada, seperti yakin berwudhu ragu dalam berhadas, tetapi seorang itu dalam keadaan suci.

d) maqis’ alain ( tempat mengqiyaskan ) seperti haram riba pada gandum ( gandum = asal dan padi = furu ).

e). dalil ( alasan ) asal hukum sesuatu karena dalilnya seperti wajib zakat karena firman Allah :

وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

Artinya :

“ Tunaikanlah zakat “

( QS. Al-Baqoroh : 43 ).

Jadi yang dikatakan dan dibicarakan dalam ushul fiqih adalah sebagai berikut :

“ Ilmu ushul Fiqih menyelidiki keadaan dalil – dalil syara’ dan menyelidiki bagaimana caranya dalil – dalil tersebut menunjukkan hukum – hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan oleh ushul Fiqih ialah dalil – dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf”.2)

Ahli ushul Fiqih berbicara tentang Al Qur'an dan Hadits Qur’an dan sunnah dari segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, nahyi,’aam, khas mutlaq, mahfum, maslahatul mursalah, syariat yang di tetapkan bagi umat yang terdahulu, yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf. Demikianlah para ahli ushul, membahas lafal amar dari segi pengertian aslinya yang menunjukkan wajib lafal nahyi dari segi pengertian aslinya yang menunjukkan haram lafal umum ( ‘ aam ) yang pengertiannya meliputi semua yang dapat dimasukkan ke dalam pengertian itu, lafal mutlaq dilaksanakan menurut arti aslinya demikian juga lafal muqayyad. Maka untuk semua itu mereka tuangkan ke dalam kaidah tertentu yang dinamakan kaidah hukum umum ( hukum kulli ) yang diambil dari sumber atau dalil dasar menetapkan hukum pada kasus tertantu. Umpamanya dari kaidah”amar lil wujub “ diterapkan dalam perjanjian bersumber dari ayat yang berbunyi :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya :

“ Hai orang – orang yang beriman, penuhilah aqad – aqad itu ….”

( QS. Al - Maidah : 1 ).

Berdasarkan kaidah amar lil wujub memenuhi janji hukumnya wajib.









Dalam ayat yang berbunyi :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ

Artinya :

“ Hai orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok – olokan kaum yang lain “.

( QS. Al - Hujurat : 11 )

Berdasarkan kaidah umum “ nahyi littahrim “ maka ditetapkan merasa berbangga dan mengolok – olok golongan lain itu hukumnya haram.

Dalam firman Allah yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

Artinya :

“Diharamkan bagi kamu ( mengawini ) ibu – ibu …..”

(QS. An- Nissa : 23 ).

Berdasarkan keumuman ayat ini diharamkan mengawini ibu baik ibu kandung maupun ibu susuan.

Dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara dalil – dalil kulli dan dalil juz’i hukum kulli dan hukum juz’i dan qiyas. Amar dikatakan hukum kulli karena di dalamnya semua yang menunjukkan larangan. Amar dinamakan dalil kulli dan nash mengandung lafal amar dinamakan dalil juz’i. Demikian juga nahyi dalil kulli dan nash yang mengandung lafal nahyi dinamakan dalil juz’i.

Hukum kulli ialah hukum umum yang masuk ke dalamnya beberapa macam seperti wajib, haram, sah, batal dan sebagainya. Wajib dinamakan hukum kulli karena di dalamnya dapat dimasukkan berbagai perbuatan yang wajib umpamanya wajib menunaikan janji, wajib mengadakan sanki dalam perkawinan. Haram adalah hukum kulli yang masuk ke dalamnya beberapa macam perbuatan yang diharamkan seperti haram berbuat zina, haram menuduh berbuat zina, haram mencuri, haram membunuh dan sebagainya dan haram atau wajib yang berlaku pada perbuatan tertentu dinamakan hukum juz’i.

Ahli ushul tidak membahas dalil juz’i dan tidak pula membahas hukum juz’i, namun yang mereka bahas adalah dalil dan hukum kulli yang mereka letakkan dalam kaidah umum yang nantinya oleh para fuqaha diterapkan pada setiap kasus. Sebaliknya para fuqaha tidak membahas dalil dan hukum kulli, namun yang mereka bahas adalah dalil dan hukum juz’i.



2. TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM FIQIH DAN USHUL FIQIH

Yang menjadi dasar dan pendorong bagi ummat Islam untuk mempelajari Fiqih ialah :

1. untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.

2. untuk mempelajari hukum – hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.

3. kaum muslimin harus bertafaqquh Artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum – hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlak maupun dalam bidang ibadat dan muamalat.

Bertafaqquh fiddin Artinya memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum – hukum agama. Oleh karena demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama Islam guna disampaikan pula kepada saudara – saudaranya.

Pendapat itu sesuai dengan perintah Allah di dalam Al Qur'an dan Hadits-Qur’an, antara lain :



فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ(122)

Artinya :

Mengapa tidak pergi dari tiap – tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga darinya.

)QS. At-Taubah : 122)



Oleh karena demikian jelas behwa Tuhan memerintahkan kepada sebagian manusia supaya pergi dari daerahnya untuk menuntut ilmu pengetahuan agama di daerah lain, dan ditugaskan bila dia sudah kembali memberikan peringatan dan ajaran agama Islam kepada kaumnya guna mengertahui dan menjaga batas-batas perintah Tuhan dan larannya-Nya terhadap manusia. Karena itu seharusnyalah sebagian besar umat Islam mempelajari agama Islam secara mendalam. Tuhan akan memberikan rahmat dan keluasan paham di bidang syari’at Islam kepada orang-orang yang dicintanya.

Sehubungan dengan itu Nabi Muhammad saw, telah bersabda :

مَنْ يُرِاللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ

Artinya :

“Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah akan diberikan-Nya kabajikan dan keutamaan, niscaya diberikanlan kepadanya keluasan paham dalam agama.”

(HR. Bukhori dan Muslim)



Pendorong yang lain untuk mempelajari fiqih umat Islam berdasarkan pendapat berbentuk sya’ir yang dikemukakan oleh seorang faqih terkenal di antara mujtahidin, yaitu Muhammad Ibnu Hasan, yang berbunyi :

تََفَقَّهُ فَاِنَّ الْفِقْهَ أَفْضَلُ قَائِدًا #

اِلَى البِرِّ وَالتَّْقوَى وَأَعْدَلُ قَاِصِد

Artinya :

“Bertafaqquhlah kamu, sesugguhnya fiqih itu penuntun utama kepada kebaikan dan taqwa dan seutama-utamanya jalan yang menyampaikan kita kepada yang kita maksud”.

وَكُنْ مُشْتَفِيْدًا كُلََّ يَوْمِ زِيَادَةً #

مِنَ الفِقْهِ وَاشْبَحْ فِى بُحُوْرِ اْلفَوَائِدِ

Artinya :

“Hendaklah kamu tiap-tiap hari menuntut kelabihan dari pelajaran fiqih dan bercimpunglah kamu dalam lautan fiqih yang berfaedah.”



Fiqih dalam Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntun manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari ketuamaan fiqih, karena fiqih, menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta memlihara manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seorang yang mengatahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemasan dan lebih takut dan disegani oleh musuhnya.

Jelasnya tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah merapkan hukum syara’ pada setiap perkataaan dan perbuatan mukallaf, karena itu ketentuan-ketentuan fiqih itulah yang dipergunkan untuk memutuskan segala perkara dan yang menjadi dasar fatwa, dan bagi setiap mukallaf akan mengetahui hukum syara’ pada setiap perbuatan atau perkataaan yang mereka lakukan.

Sedangkan tujuan mempelajari Uhul Fiqh adalah untuk mengatahui hukum-hukum syara’ pada setiap perbuatan atau perkataaan yang mereka lakukan.

Sedangkan tujuan mempelajari ushul fiqih adalah untuk mengatahui hukum-hukum syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan), dan untuk menghindari taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya) hal ini dapat berlaku, kalau memang benar-benar ushul fiqih ini digunakan menurut mestinya, yaitu mengambil hukum soal-soal cabang kepada soal-soal yang pokok atau dengan mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok. Yang pertama adalah pekerjaan ahli ijtihad (mujahid) dan yang kedua adalah pekerjaan muttabi.

Dengan adanya faedah tersebut, tertolaklah faham sementara orang yang mengatakan, bahwa usul fiqih, adalah pekerjaan orang-orang yang terdahulu saja dalam mencari ketentuan sesuatu hukum, dan bagi kita sekarang hanya mengikuti apa yan telah didapati mereka. Pendapat ini tidak benar, sebab taklid adalah pekerjaan yang harus kita hindari.

Setidak-tidaknya kita harus bisa mencapai derajat ittaba’, yaitu mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui alasan-alasannya.

21 komentar:

  1. saya sudah jelas dan tahu setelah membaca blog bapak tentang pembahasan dan tujuan mempelajari hukum ushul fiqih dan ushul fiqih, sehingga saya dapat mengetahui apa pengertian ushul fiqih dan maksud untuk mempelajarinya

    BalasHapus
  2. dari uraian yang bapak jelaskan..saya sudh mengerti ttg fiqih, apa itu hukum2 dalam islam yang terkandung dalam al_Qur'qn dan hadist...

    BalasHapus
  3. alhamdulillah setelah membaca artikel ini kita dapat memahami tentang Ushul Fiqh, untuk apa, dan bagaimana mengamalkanya, tinggal mendalami ilmunya
    Muhammad Ramdani
    26.08.1.1.011

    BalasHapus
  4. artikel anda bagus pak,setelah saya membaca artikel anda saya mengetahui tentabg obyek ushul fiqh dan pembahasanya

    BalasHapus
  5. mengenai artikel bapak sangat bisa di fahami pengunjung tentang ap itu ushul fiqh, mengenai hukum-hukum islam, ilmu yang dapat diambil didalamnya..
    by ANDIRIYANTO
    26.08.1.1.002

    BalasHapus
  6. Setelah membaca artikel bapak dan beberapa referemsi yang saya baca, ternyata obyek pembahasan ushul fiqh itu banyak sekali dan sejarahnya sudah sangat lama sekali. Segala sesuatu kegiatan kita sehari - haripun di atur oleh hukum - hukum fiqh. Jadi menurut saya artikel bapak ini sangatbaik untuk dibaca dan dipelajari.
    Nama :Andreas Yudha Pratama
    NIM :26.08.1.1.003

    BalasHapus
  7. Assalamu'alaikum wr.wb
    setelah membaca artikel Bapak, Alhamdulillah saya mempunyai gambaran tentang apa itu ushul fiqh. obyek-obyek ushul fiqh,pembahasan serta tujuannya. terima kasih, wassalamu'aliakum wr.wb

    BalasHapus
  8. assalamualaikum wr.wb.
    alhamdullah setelah membaca artikel yang bapak tulis,bertambah pengertian saya mengenai ushul fiqh,mulai dari obyek,pembahasan,hingga tujuan mempelajari ushul fiqh.
    apalagi bapak menambahkan beserta contoh2 yang bisa kami pahami,dengan mudah.
    wassalamu'alaikum.wr.wb

    BalasHapus
  9. blog bapak diatas mengenai sasaran, hukum mempelajari ilmu fiqh, tapi saya masih bingung, bagaimana kedudukan ilmu fiqh dan orang muslim yang berada dinegara yang tidak menggunakan hukum islam yang tertulis dalam ilmu fiqh? contohnya, hukuman orang mencuri adalah potong tangan,tapi dinegara kita hukuman orang mencuri adalah penjara?sikap kita sebagai muslim harus mentaati peraturan dari negara atau hukum islam (ilmu fiqh) tersebut?

    BalasHapus
  10. Ilmu fiqh nerupakan ilmu yang harus dipelajari kalau ingin menjalankan agama ini dengan sebenar-benarnya agama jadi islam adalah solusi bagi kehidupan

    BalasHapus
  11. Ass.Menurut saya mempelajari fiqih dan ushul fiqih sangat penting karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah, Selain itu juga dapat memelihara manusia dari bahaya2 dalam kehidupan.
    Shofi puji astiti
    Bimbingan konseling islam
    26.09.1.2.009

    BalasHapus
  12. Ass.Menurut saya obyek pembahasan Ilmu fiqih besar sekali manfaatnya bagi manusia.Ilmu fiqih memberikan petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan nikah, thalaq, rujuk,harta dan lain2.
    Abdul halim musyafak
    Bimbingan konseling.
    26.09.1.2.001

    BalasHapus
  13. Assalamu'alaikum wr wb
    Menurut saya obyek pembahasan ushul fiqh jika ditinjau dari segi hukum fiqh dalam persepsi agama, yang terurai dalam kitab-kitab fiqh mengalami kesukaran dalam penerapannya, karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi dan kita ingin mengkaji ulang.
    Kaji ulang terhadap suatu kaidah baru ini tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama dalam meneruskan kaidahnya.
    Hal ini akan diketahui secara bail dalam ilmu ushul fiqh.

    Rizki Yuni Fajar Wati
    26.09.1.1.008
    Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)

    BalasHapus
  14. assalamu'alaikum wr.wb
    menurut saya adapun tujuan mempelajari ushul fiqh ini sangat penting untuk kehidupan kita,dimana jika kita tidak tahu hukum nya melakukan sesuatu maka akan berakibat fatal pada akhirnya.oleh karena itu dengan adanya kutipan seperti di atas,maka sangat jelaslah bahwa mempelajari ilmu fiqh inisangat penting bagi kita.
    wassalamu'alaikum wr wb.

    Dwi lestari
    26.09.1.1.003
    Dakwah dan Komunikasi(KPI)

    BalasHapus
  15. Ass.
    Menurut pendapat saya,saya sangat setuju dengan artikel bpak mengenai hukum mempelajari Fiqh, yaitu untuk keselamatan dunia dan akhirat.

    Yudhi Astuti
    26.09.1.2.010
    Dakwah & Komunikasi(BKI)

    BalasHapus
  16. objek pembahasan ilmu fiqh itu besar dan penting untuk menjadikan manusia berbuat baik dan bertaqwa kepada Allah.

    joko arif sutrisno
    26.09.1.1.005

    BalasHapus
  17. objek pembahasan ilmu fiqh itu besar dan penting untuk menjadikan manusia untuk berbuat baik dan bertaqwa kepada Allah.

    joko arif sutrisno
    26.09.1.1.005
    komunikasi penyiaran islam

    BalasHapus
  18. setelah membaca artikel di atas alhamdulilah menembah pengetahuan dan penggambaran tentang ushul fiqh.dari objek ushul fiqh,pembahasan dan tujuan ushul fiqh itu sendiri

    muhammad tavib A.A
    26.09.1.2.003
    bki

    BalasHapus
  19. Penjelasan bapak cukup memahamkan saya,,,namun perlu ditambahkan mengenai metode-metodenya karena itu menyangkut akan kajian obyeknya. pada dasarnya ushul fiqh adalah penjabaran dari ijtihad, nah apakah Rasulullah pernah berijtihad padahal setiap qouli Rosul merupakan sunnah ataupun hadis?
    apakah setiap mukalaf harus tau sumber dalil atu hukum? bagaimana jika seorang mukalaf tersebut awam, apakah ia harus bertaklid, taklid sendiri pengertiannya bermacam-macam,,,sejauh manakah keabsahan bertaklid itu?

    nama: muhammad zainuddin
    NIM :260911006
    smster:3

    BalasHapus
  20. asslm.setelah membaca artikel di blog bapak ,saya lebih paham tentang pentingnya belajar ushul fikh dan untuk bisa mengerjakan ibadah dengan hati yang khusuk dan
    nama :sugeng
    nim ;26 O9 11 009
    SEMESTER : 3

    BalasHapus
  21. Nama : Siwi Nurjanah, Sri Sadana, Suyatna
    Kelas : 1H
    Kelompok 11

    Pertanyaan :
    1. Berikaan contoh lafadz muradif ?
    2. Bagaimana hukum lafadz musytarak menurut kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama ushul ?
    3. Sebutkan sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak ?
    4. Sebutkan sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak ?
    5. Apa yang dimaksud hukum lafadz muradif ?
    6. Apa yang dimaksud qarina ?
    7. Apa yang dimaksud qarina ?
    8. Sebutkan sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak ?
    9. Apa perbedaan antara muradif dan musytarak ?
    10. Apa yang dimaksud musytarak dan berikan contohnya ?
    11. Apa yang dimaksud musytarak dan berikan contohnya ?
    12. Apa yang dimaksud musytarak ?
    13. Sebutkan sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak?
    14. Apa pengertian muradif ?




    BalasHapus