Kamis, 29 Oktober 2009

Pendahuluan

1. Fiqh


 Pengertian

 Obyek

 Tujuan

 Sistematika



2. Pengertian

Bahasa: فقه – يفقه – فقهـا: faham.



Istilah :

العلم با لاْحكام الشر عية العملية المكتسبة من اد لتـه

التفصيـلية

Ilmu tentang hukum syara’ yg diperoleh dari dalilnya secara rinci.



3. Obyek





فعلالمكلف من حيث ما يثبت له من الاحكام الشرعية



Perbuatan mukallaf dr segi ketetapan baginya dr hukum syara.



4. Tujuan



تطبيـق الاحكام الشرعية علي افعال الناس واقوالهم



Penerapan hukum syari’at pd segala amal perbuatan manusia



5. Sistematika



 Ibadah



 Muamalah



 Uqubah



6. Ibadah

 Salat

 Zakat

 Puasa

 Haji

 Jihad



7. Muamalah

 Mu’awadlah Maliyah

 Munakahat

 Mukhashanat

 Amanat

 Tarikat



8. Uqubah

 Qisas

 Had sariqah

 Had zina

 Had qadzaf

 Muharabah

 Bughah

 Riddah

 Ta’zir





9. Ushul Fiqh



 Pengertian

 Obyek

 Tujuan

 Sistematika



10. Pengertian bahasa

اصلا - يأ صل - اصل

 Kaidah kulliyah

 Rajih

 Mushtashhab

 maqis alaih

 dalil.



11. Istilah

الْعِلْمُ بِالْقَوَاعِدِ وَالْبُحُوْثُ الَّتِى يَتَوصَّلُ بِهَا مِنِ اسْتِفَادَةِ

الأَحْكَامِ الشّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ



Ilmu tentang kaidah dan pembahasan sbg cara menemukan hukum syara’ amaliyah dari dalilnya secara rinci.



12. Obyek



الدَّلِيْلُ الشَّرْعِيُّ الْكُلِيِّ مِنْ حَيْثُ مَا يَثْبُتُ بِهِ مِنَ الأََحْكَامِ لْكُلِيَّلةِ



Dalil syara’ yang umum yang akan menetapkan hukum yang umum.



13. Tujuan



تطبيـق قواعده ونظريا ته علي الأ د لة التفصيلية للتوصل الي الأحكام الشرعية التي تدل عليهـا



Penerapan kaidah dan pembahasannya kepada dalil yang rinci guna mencapai

hukum syari’at yang ditunjuknya.



17. Sistematika

 Al-Adillatul Ahkam

 Hakekat dan Rukun Hukum

 Kaidah Lughawiyah

 Kaidah dan Tujuan Umum Perundangan

 Ijtihad, Ifta’, Taqlid dan Talfiq

 Ta’arud al-Adillah

 Kaidah Fiqhiyah



18. Kegunaan

Tahu hukum Allah dg yakin / zhan.



19. Perbedaannya dg Fiqh



 Fiqh

Belajar & tahu hukum syari’at Islam



 Ushul Fiqh

Kaidah utk mengeluarkan hukum & perbuatan manusia yg dikehendaki Fiqh



20. Hubungannya dg Fiqh

 Fiqh produk Ushul Fiqh

 Fiqh berkembang krn Ushul Fiqh berkembang

 Ushul Fiqh alat yg menjelaskan metoda & sistem penentuan hukum berdasar dalil naqli/aqli

76 komentar:

  1. Bagaimana komentar Anda tentang materi Ushul Fiqh setelah memahami bagian pendahuluan tersebut di atas? KOmentar ini sifatnya individual, karena itu hendaknya menggunakan alamat email masing-masing. Selamat belajar smoga kesuksesan menyertai kalian semua...

    BalasHapus
  2. dari paparan pendahuluan usul fiqh tersebut singkat dan jelas,sehingga mudah di pahami namun di bagian sistematikanya kurang bisa di pahami butuh penjelasan yang lebih rinci . wiwin syamsiyah dan yuli ariyani

    BalasHapus
  3. sudah jelas karena dalam paparan pendahuluan sudah menyeluruh, tetapi untuk bagian sistematikanya kurang paham. yuli ariyani.

    BalasHapus
  4. berdasarkan pembahasan blog diatas masih terdapat kata-kata yang perlu dikaji maknanya lebih dalam. terimaksih....

    BalasHapus
  5. Pada pembahasan blog Bapak sudah tersistematika dengan baik, namun dalam pilihan diksi agar diberi penjelasan karena terdapat katat yang masih awam, contoh-contohnya juga sebaiknyua lebih banyak dan sesuai realita agar orang bisa mudah memahami. TERIMA KASIH

    BalasHapus
  6. sudah cukup jelas.. tetapi ada bagian yang saya masih kurang mengerti.. pungkas

    BalasHapus
  7. Pejelasan di blog Bapak sudah jelas, tetapi mohon ditambah dengan contoh-contoh yang konkrit, dan juga masih terdapat kalimat-kalimat yang belum bisa saya pahami.terima kasih.....Assalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  8. assalamu'alaikum... menurut saya paparan yang bapak berikan memahamkan saya akan pembahasan ushul fiqih, akan tetapi ada kata-kata yang sulit dipahami, ada pula ketidaksinambungan antara alenia satu dengan yang lainnya.. terimakasih, wass

    BalasHapus
  9. assalamu'alaikum.wr.wb..
    sebenrnya saya masih belum begitu paham.
    maaf dan terima kasih.
    wassalamu'alaikum.wrwb

    BalasHapus
  10. pada pendahuluan memang jelas, tetapi menurut saya terlalu singkat.pada tujuan fiqh,pada tujuan fiqh dan ushul fiqh knp hanya di cantumkan satu?pakah memang hanya itu?
    dan pada sistematika jaga terlalu singkat serta kurang penjelasan...
    walaupun ini sebagai pendahuluan jangan terlalu singkat..sehingga pembaca kurang paham dan menimbulkan banyak pertanyaan..

    BalasHapus
  11. Assalamu'alaikum warahmayullahi wabarakatuh.
    mohon maaf saya masih kurang paham dengan pendahuluan ushul fiqh dalam blog bapak.
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  12. pendahuluan tersebut sudah singkat dan jelas, tetapi saya kurang paham, tolong disertakan contoh kongkrit dihidupan masyarakat sekarang.
    sofarudin
    26.08.1.017

    BalasHapus
  13. penjelasan dalam materi ini sangatlah singkat,mudah dipahami,namun saya masih kurang jelas tentang berbagai pengertian pengertian kata dalam pembahasan pada bab ini,

    BalasHapus
  14. dalam pendahuluan menurut saya pengertiane kurang menyeluruh tapi sudah dapat dipahami
    terimakasih. fatimah

    BalasHapus
  15. dalam sejarah ushul fiqh belum tertulis dengan rinci,saya belum dapat memahami dengan jelas baik perkmbanganya maupun sejarah kemunculanya.fatimah

    BalasHapus
  16. menurut saya,dalam pendahuluan sudah dijelaskan dengan menyeluruh,tapi saya masih kurang paham.trimakasih (esti)

    BalasHapus
  17. tentang sejarah saya kurang paham pak,terlebih dalam istilah ijtihad.

    BalasHapus
  18. menurut saya paparan diatas sudah cukup jelas dan cukup mudah untuk di fahami.

    BalasHapus
  19. menurut saya penjelasan nya sudah cukup jelas tetapi ada beberapa yang susah untuk dipahami.

    BalasHapus
  20. Menurut saya keterangan diatas tersebut sudah begitu mudah untuk dipahami secara langsung.

    BalasHapus
  21. Menurut saya tentang keterangan sejarah ushul fiqh di atas cukup lumayan jelas, mudah di pahami dan tidak muluk-muluk.

    BalasHapus
  22. Dalam paparan arikel bapak di atas begitu singkat dan cukup mudah untuk difahami,tapi ada sebagian bab yang saya belum jelas seperti dalam sistematika bisa tolong diperjelas maksutnya mungkin,itu saja pak terimakasih.

    BalasHapus
  23. menurut saya dalam blog bapak bab pendahuluan mudah dipahami dan sistematis tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa saya pahami agar lebih jelasnya tolong dijelaskan terlebih dahulu. untuk mata kuliah ushul fiqh mohon bapak untuk tidak melakukan sisitem online.

    BalasHapus
  24. assalamualaikum
    menurut saya artikel yang bapak buat ono sudah bagus dan saya sedikit mengerti setelah membaca dan membaca referensi di perpustakaan, tapi alangkah baiknya jika bapak juga menjelaskannya secara langsung.

    BalasHapus
  25. blog bapak,mengajarkan tentang sasaran ilmufiqh, hukum mempelajari tentang ilmu fiqh, tapi saya masih agak bingung, bagaimana kedudukan negara yang tidak menggunakan hukum islam,apakah umat islam dinegara tersebut wajib menaati hukum dalam negara atau hukum islam yang sudah ditulis dalam ilmu fiqh, misal dalam islam hukuman bagi orang yang mencuri adalah potong tangan, tapi dalam negara indonesia hukuman penjara, apakah hukum negara bisa mengganti hukum islam (ilmu fiqh)? tolong kasih penjelasannya ya pak?
    andi riyanto
    kpi/ 26.08.1.1.002

    BalasHapus
  26. maaf pak komen saya salah masuk, tentang pendahuluan menurut saya mudah dipahami, tapi alangkah lebih dimengerti kalau lebih didetailkan lagi, dan dieri contoh-contohnya kurang, terimakasih.
    andi riyanto

    BalasHapus
  27. dijelaskan bahwa fiqh adalah ilmu yang membahas tentang segala tentang hukum-hukum dalam islam. sedangkan ushul fiqh adalah dasar dari fiqh yang. jadi, ushul fiqh juga termasuk hukum-hukum islam.....

    BalasHapus
  28. tentang materi pendahuluan ushul fiqh di atas sudah cukup jelas, namun ada beberapa kata yang belum saya pahami dan kurang di mengerti.......
    terimakasih........... prasetyo

    BalasHapus
  29. setelah saya membaca pendahuluan dari bapak, saya sudah begitu paham, akan tetapi lebih paham lagi jika bapak menjelaskan secara langsung di depan forum. trima kasih..tri bagus.

    BalasHapus
  30. Eko, Dak.&Kom./BKI
    trimakasih pak setelah membaca tulisan bapak sekarang saya sudah sedikit tahu ttg ilmu ushul fiq. meski saya harus belajar lebih banyak lagi. tetapi dari pembahasan tadi saya belum tahu apa saja klasifikasi ushul fiqih, misalnya tentan fiqih klasik, kontemporer dll. trus apa perbedaan dari keduanya. trimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  31. NIM: 30.06.1.2.006
    Jur.: Dak & Kom
    Prodi: BKI
    pada bab sejarah perkembangan di atas di jelaskan bahwa:"Hasil ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkannya". bagainmana untuk ijtihad yang datang setelah rosululloh tidak ad? apakah yang dijadikan landasan (argumentasi) dari hasil ijtihad tersebut agar dapat di jadikan sebagai sumber hukum dan mempunyai kekuatan hukum? sementara di dalam alquran, hadits,ijmak sahabat, kesamaan suatu perkara yg telah ada hukumnya belum ada. trimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  32. Mutlaq dalam penjelasan sederhana contohnya meja ya meja itu sendiri tetapi klu muqoyad meja berarti bukan meja itu tapi memiliki arti lain contoh seperti meja hijau. Dalam mempelajari ilmu ini penting untuk mengetahui arti sebenarnya hingga bisa diterapkan dengan sebenarnya pula

    BalasHapus
  33. Ass.cara tepat mengamalkan mutlak dan muqayyad pd dasarnya yg mutlak dikerjakannya menurut makna mutlaknya,sedangkan yg muqayyad dikerjakan sesuai muqayyadnya,misal:kursi,kursi menurut mutlaknya ya kursi,tetapi menurut muqayyad kursi bisa berarti kedudukan.jadi muqayyad bukan arti sebenarnya.

    BalasHapus
  34. asslmkum...
    Pada dasarnya yang mutlak dikerjakan menurut makna mutlaknya, yang muqayyad dikerjakan sesuai muqayyadnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa yang mutlak dibawa ke muqayyad. maka bila ada dua nash yang satu bersifat mutlak yang kedua bersifat muqayyad bila hukumnya berbeda maka dikerjakan sesuai keadaannya masing-masing, tetapi bila hukumnya sama maka yang muqayyad wajib dibawa ke yang mutlak.contoh dalam al qur’an misalnya dalam surat an-nisa’: 92 tentang kafarat pembunuhan. :

    BalasHapus
  35. menurut kami mutlak sesuatu lafal ya tidak dibatasi dengan lafal lain, dengan di batasi maksudnya.dengan kata lain yaitu lafal yang mempunyai makna luas,dengan dalil" yang menerangkan tentang mutlak tersebut,
    sedangkan muqayyad suatu lafal yg sudah dibatasi dengn lafal lain dan dngn katalain lafal itu mempunyai makna sempit.karena lafal sudah berhubungan dngn lafal yang lain dan membentuk satu arti.

    BalasHapus
  36. menurut saya pada dasarnya yang mutlak dikerjakan menurut makna mutlaknya, yang muqayyad dikerjakan sesuai muqayyadnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa yang mutlak dibawa ke muqayyad.
    contohnya meja ya meja itu sendiri tetapi klu muqoyad meja berarti bukan meja itu tapi memiliki arti lain contoh seperti meja hijau.

    muh tavib

    BalasHapus
  37. Setelah saya membaca artikel Bapak di atas, ternyata masih banyak materi Ushul Fiqh yg belum saya ketahui.
    Mohon bimbingannya lagi Pak.

    Salma
    26.08.1.1.022/KPI
    Semester 3

    BalasHapus
  38. MUTLAQ MUQAYYAT
    Pemahaman saya, mutlaq merupakn dalil yang menunjukkan arti umum dan tidak terbatas, sedangkan muqayyat adalah yang menunjuk kepada sesuatu yang khusus dan terbatas. misal:hadits dari abi dzar, "... solatlah pada waktunya, setelah itu selesaikan urusanmu" (HR. Muslim). pada hadits tersebut mengandung arti bahwa solat (semua sholat:sunnah, wajib, dzuhur, asar dll) tersebut harus dilakukan pada waktunya tidak boleh dikerjakan seenaknya, maka dalil ini mutlaq. Sedeangkan muqyyatnya adalah, waktu tersebut terbatas pada waktu tertentu, misal: waktu subuh hanya terbatas pada pelaksanaan sholat subuh, yaitu mulai terbitnya fajar hingga terbitnya matahari. jadi pada hadits di atas muqoyyatnya adalah "waktu".
    Demikian menurut pemahaman saya, trimakasih atas penjelasanya jika pemahaman saya kurang benar.

    BalasHapus
  39. AiSSALAMU'ALAIKUM
    Rona Nafisyah(26.09.1.2.007)
    bahwa mutlak adalah suatu lafal yang tidak ada batasan contohnya berwudlu merupakan syarat sahnya sholat. sedangkan muqayyad sesuatu yang ada batasan misalnya dalam berwudlu ada syarat-syaratnya. mungkin itu pemahaman yang saya ketahui.

    BalasHapus
  40. yudhi astuti(26.09.1.2.010)
    bahwa mutlak dan muqayyad ada perbedaannya,perbedaan itu terletak pada perkataan.hukum mutlak dan muqayyad
    1.tidak berbeda(sama)hukum dan sebabnya,
    2.berbeda hukum dan sebabnya,
    3.berbeda hukum tetapi sebabnya sama,
    4.berisi hukum yang sama tetapi berlainan sebabnya.mungkin ini yang bisa saya pahami pak

    BalasHapus
  41. setelah saya belajar tentang mutlaq dan muqayyad dari bapak,saya jadi lebih memahami apa itu lafal yang di batasi dan yang tidak di batasi oleh nash yang ada. conth mutlaq: kita ambil dari surat Al-Baqarah:183. tentang puasa. bahwa " hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa..."
    adapun muqayadnya adalah berpuasa pada bulan Ramadhan.

    BalasHapus
  42. nama: m. abdul kohar (kpi)
    nim: 26.10.1.1.014
    khususnya saya sendiri bahwa mengenai usul fiqh blm bgtu tahu, namun sebelum saya mempelajari usul fiqh terlalun jauh maka saya akan bertanya bahwa yg melatar belakangi munculnya usul fiqh itu apa? dan siapa orang-orangya yg membuat usul fiqh itu? pada dasarnya saya suka dengan mempelajari usul fiqh ini karena dapat membantu saya dalam memahami hukum-hukum islam yg baik dan benar insyaallah, karena fakirnya ilmu pengetahuan saya tolong di beri penjelasan yang baik nggeh pak?

    BalasHapus
  43. ASSALAMU’ALAIKUM. W. W
    Nama : Septian Aji N
    Nim : 26.10.1.2.020
    Prodi : BKI
    semester : II

    Menurut saya :
    seperti yang telah dibahas dalam pertemuan yang pertama bahwa usul fiqih adalah dapat diibaratkan sebuah pabrik (disinilah aturan-aturan dan ketetapan dibentuk) dan hasilnya adalah sebuah produk (disinilah fiqih terbentuk dari hasil usul fiqih)

    > mangenai pembahasan kemarin mengenai "SUMBER2 HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPKATI" Menurut saya :
    sumber-sumber hukum islam yang disepakati yaitu sumber hukum yang dapat diterima oleh semua kalangan umat islam atau sudah jelas ketentuannya. Dalam hal ini sumber hokum yang disepakati oleh semua kalangan umat isalam adalah al-qur’an dan hadis(sunah).
    A. AL-QU’AN
    Al-quran itu sendiri terdiri dari 30 jus, 114 urah, 6.326 ayat, dan 324.345 huruf yang tururn dalam waktu 22tahun 2bulan 22hari. menurut turunnya la-qur’an dibagi menjadi dua:
    1. Surah yang turun di mekah yang disebut surah makiyah yang berisi kepercayaan-kepercayaan missal ketuhanan atau hablumminallah.
    2. Surah yang turun di madinah disebut surah madaniyah yang berisi hbungan sesame manusia atau hablumminanas.
    B. SUNAH
    Sunah itu adalah sesuatu dari nabi baik itu perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan nabi. Sunah itu sendiri dibagi menjadi 3:
    1. Sunah qauliyah(perkataan nabi)
    2. Sunah fi’liyah(perbuatan nabi)
    3. Sunah taqririyah(pengakuan nabi)
    Sumber hukum islam yang tidak disepakati yaitu adalah sumber hukum yang kurang tegas atau masih dalam pertentangan. Tapi sebagian mengakui bahwa sumber hukum ini digunakan sebagai pelengkap sumber hukum islam. Ada 7 macam:

    1. Istisan
    2. Istihab
    3. Masalah mursalah
    4. Urf
    5. Saddudzara’i
    6. Mazhab sahabat
    7. Syariat sebelum kita(syar’u man qablana

    PERTANNYAAN :
    1. Apakah ada sumber-sumber hukum islam yang lain selain alqur’an dan hadis?
    2. Dalam islam ada beberapa mazhab ± 4 mazhap, kebanyakan orang memilih 1 mazhab, apakah boleh memilih mazhab leih dari 1? Apa alasannya!

    email saya : saji94@yahoo.co.id

    BalasHapus
  44. Waalaikum salam ww.
    Saudara Septian (BKI/II). Pertanyaan yg bagus. 1)Selain Alquran & Hadis msh ada sumber2 lain, yaitu: 7 sumber, sebagaimana yg tlh Anda sebutkan di atas. Hanya, yg 7 sumber itu msh menjadi perselisihan di antara bbrp ulama. 2) Boleh. Mazhab hanyalah sebuah usaha dari seorang mujtahid dlm memahami kehendak Allah (Alquran). Tapi, sbg warga masyarakat dlm pelaksanaannya m'butuhkan kearifan. P'satuan, kerukunan & p'saudaraan lbh penting drpd sekedar hal2 yg bersifat furu'iyah...

    BalasHapus
  45. Nama :Titis Tyas A.
    Prodi : KPI
    NIM : 26.10.1.1.025

    Assalamu'alaikum,

    Dari diskusi kemari mengenai sumber hukum yg dsepakati dan yg tidak dsepakati, saya mau tanya.
    Salahkah seseorang itu bila melakukan ibadah hanya bersumber dari AlQur'an dan Hadist yg shohih saja?Dan tanpa mengikti madhab mnapun.

    Mengenai ibadah, tentu kita tak boleh melakukan sebelum kita mengtahui smber yg jelas, bila melakukan ibadah yg kita belum mngetahuinya, tentu kita lbh baek tdk mengerjakan.

    DalaM Al Quran dan Hadist shohih belum jelaskah tentang ibadah yg merupakan contoh dan yg bkan contoh ibadah dari Nabi Muhammad Saw.

    Terimakasih.

    BalasHapus
  46. Saudara M. Abdul Kohar. Pertanyaan bagus. 1) Di antara latar belakang munculnya pembukuan Ushul Fikih adl perkembangan wilayah Islam yang makin luas,shg muncul berbagai persoalan baru yg membutuhkan jawaban hukum syara. Para ulama sangat membutuhkan kaidah-kaidah yang standar dan sudah terbukukan sbg rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum; 2)Banyak klaim ttg siapa yg membuat Ushul Fikih. Ada yg mengklaim Ja'far Shadiq, Abu Hanifah, Malik, & ada pula al-Syafi'i. Tapi, yg pertama membukukan Ilmu Ushul Fikih adl Imam al-Syafii dg kitabnya, al-Risalah.

    BalasHapus
  47. assalaamu'alaikum wr. wb.
    setelah saya membaca tentang zakat, maka bagi saya zakat sangat penting sekali. manfaat dari zakat bisa dirasakan bagi semua orang baik itu yang menerima zakat maupun yang berzakat. apabila masyarakat indonesia sadar untuk menunaikan zakat maka saya yakin di indonesia tidak akan ada masyarakat yang busung lapar. baik zakat itu yang di keluarkan zakat mal maupun zakat fitrah. semua ada tuntunannya. wassalaamu'alaikum wr. wb

    BalasHapus
  48. Nama : Cahya Sasmi Kurniyasih
    Prodi : BKI
    NIM : 26.10.1.2.005

    Assalamu’alaikum wr. Wb.
    Saya ingin berkomentar mengenai mata kuliah ushul fiqh berkaitan dengan presentasi pada hari senin yang lalu. Yaitu pada bab “sumber-sumber hukum yang disepakati dan tidak disepakati”.
    Begini pak, kemarin waktu presentasi, pemakalah menyebutkan tentang hadis nabawiyah yang dibagi menjadi dua macam yaitu hadis tasri’iyah dengan hadis fadhillah. Dalam presentasinya hanya hadis tasri’iyah yang dijelaskan makna dan maksudnnya, sedang hadis fadhillah tidak. Kemarin saya sudah coba menanyakan kepada pemakalah, akan tetapi saya tidak mendapatkan jawaban itu. Pemakalah menyarankan untuk menanyakannya kepada Bapak, sehingga pada kolom komentar ini saya ingin menanyakan perihal tersebut. Apakah yang disebut dengan hadis fadhillah itu dan contoh hadis fadhillah itu yang seperti apa...
    Mungkin itu yang masih mengganjal dihati sya, selebihnya presentasi berjalan dengan lancar dan lumayan kondusif. Terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  49. nama :nura kasanah
    nim : 26.10.1.2.018
    prodi : BKI
    ssalamualaikum...
    dari penjelasan di atas maka dapat di ibaratkan bahwa ushul fiqh adalah sebuah perusahaan yang membuat suatu produk, sedangkan fiqh adalah produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. dengan mempelajari ushul fiqh kita bisa lebih mengetahui bagaiman ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan ibadah, seperti tata cara zakat, puasa, sholat dsb. tentunya dengan mengetahui hukum nash yang jelas dan benar.
    TRIMAKASIH

    BalasHapus
  50. nama : nurul fatinah al abidah
    nim : 26.10.1.1.020
    Prodi : KPI

    assalamu'alaikum
    mungkin menurut saya sudah cukup jelas dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman dan jawaban dari bapak tentang apa yang dimaksud dengan usulfiqh, tapi saya ingin tanya apa sebab dari pembesar membuat istila usulfiqh, padahal kita tahu adanya Al-Qur'an dan Hadist-hadist.terimakasih
    wass

    BalasHapus
  51. nimas putri budayati/BKI/26.10.1.2.015

    suatu ilmu yang cukup bagus menurut saya,,

    diatas telah dijelaskan bahwa pembukuan ushul fikh itu dilatar belakangi makin luasnya wilayah islam dan praktis bermunculan persoalan yang terkait dgn permasalahan yang dihadapi.nah apakah hanya tentang pembahasan hukum2 saja didalam pembukuan itu?

    BalasHapus
  52. nama: irawati
    nim :26.10.1.1.010
    prodi:KPI

    Ushul Fiqh sebenarnya sangatlah menyenangkan,,,karena dengan mempelajari Ushul Fiqh kita akan terhindar dari Taqlit Buta,,,,dan dalam beribadahpun kita bisa lebih yakin dan mantab.........!!!!!!
    jadi ushul fiqh perlu saya pelajari lebih lanjut.. trima kasih..

    BalasHapus
  53. Nama : Yunendra bangun mulya
    NIM : 26.10.1.2.025
    Jurusan: Dakwah dan Komunikasi
    Prodi : BKI

    Kepada Bapak Aziz Yang Terhormat Terima kasih Telah Memberikan Penjelasan Mengenai Materi ishul Fiqih
    Namun Saya Kurang Begitu Paham Bahwa asal Mula perkembangan ushul fiqih itu pertama kali kapan dan apakah fiqih itu mutlak digunakan
    mohon penjelasannya nggih pak
    terima kasih

    BalasHapus
  54. Nama : wahyu abdul zahlil
    NIM : 26.10.1.2.022
    Jurusan: Dakwah dan Komunikasi
    Prodi : BKI
    asalamu'alaikum.........
    untuk materi yag disampaikan pada tangga 18-4-2011, tentang sumber hukum yang disepakati dan tidak disepakati. saya belum begitu paham dengan hal tersebut sebab dalam aplikasinya hal tersebut sangant dibutuhkan , bahkan sebagian ulama' madzhb pun menggunakn sumber hukum yang tidak disepakati tersbut

    BalasHapus
  55. Nama : Nur Fatma H
    NIM : 26.10.1.2.017
    Prodi : BKI

    Menurut saya, Sumber - sumber hukum islam tergantung dari kesepakatan para mujtahid.
    Apabila sumber-sumber hukum tersebut telah disepakati maka sudah adanya penentuan dalil oleh para mujtahid. Sedangkan penentuan pencarian alasan maupun dalil oleh para mujtahid merupakan suatu sumber hukum islam yang tidak disepakati.

    BalasHapus
  56. Nur Aisah Budi Asinta
    261011018
    KPI

    Assalamu'alaikum....
    Subhanallah.....
    Dengan kita mempelajari Ushul Fiqh, kita dapat melihat betapa indahnya Islam....
    Menghukumi sesuatu dengan sangat bijaksana, tanpa memberatkan, kecuali bagi orang-orang yang ingkar.....
    Hal ini membuat saya pribadi menjadi lebih tertarik dalam mengkaji ilmu ini....
    Karena dengan ini kita dapat mengetahui batasan-batasan suatu amal perbuatan, hukum, dan permasalahan salam seputar fenomena kehidupan di masyarakat......
    Namun untuk materi tentang perkembangan ushul fiqh dari masa ke masa saya pribadi belum terlalu paham....
    mohon di buatkan scedul atau bagan yang mempermudah dalam mempelajari tahapan perkembangannya....
    Terimakasih...
    Wassalamu'alaikum wr.wb.......

    BalasHapus
  57. Nama: Devie Ayu Arintikha
    NIM: 26.10.1.3.010
    Prodi: BKI

    Assalamu'alaykum..
    Mengenai materi presentasi makalah Senin (18/4) lau tentang Sumber-sumber hukum Islam yang Disepakati dan yang Tidak Disepakati, saya memaknainya sebagai bukti keuniversalitasan Islam. Kalau lah permasalahn itu ada di setiap lini kehidupan, betapa Islam menmpunyai rujukan di setiap perkara..
    al-Quran sebagai basis utama setiap penilaian terhadap sesuatu. Sejarah pembentukannya beriringan dengan kehidupan Muhammad. Akan tetapi ada perkara-perkara yang dulu tidak ditemukan pada masa Nabi, sehingga tidak tercantum di dalam al-Quran. Katakanlah seperti minuman beralkohol dan percetakan uang. Perkara tersebut misalnya yang menerapkan hukum di luar al-Quran untuk menerangkannya. Minuman beralkohol bisa dianalogikan sama dengan khamr, menggunakan qiyas. Sedangkan untuk percetakan uang menggunakan pertimbangan kemaslahatan. Dan masih banyak lagi perkara-perkara yang diperhatikan Islam untuk memberi manfaat pada manusia dalam kehidupan dinia sebelum memetik hasilnya di akhirat. Ketaatan pada hukum yang disepakati maupun tidak, mentransformasikan ketaan hamba pada Khalik.

    Wassalamu'alaykum.

    BalasHapus
  58. kholifatus sa'diya
    26.10.1.1.011
    kpi

    assalamu'alaikum wr. wb.
    sebelumnya, terimakasih atas semua yang sudah bapak ajarkan kepada mahasiswa smester 2 yang bisa dibilang masih "kolotan".
    langsung saja pak, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa sumber hukum yang paling ha' adalah alqur'an yang isinya kalamullah yang jelas tidak mungkin diragukan lagi. nah, yang ingin saya tanyakan
    "apakah hukum yang diambil dari sumber hukum alqur'an itu, sudah jelas pasti benar (hukuman yang diberikan, misal, hukum qishas)?? kmudian bagaimana hubungannya dengan hukuman di akhirat nanti (hari pembalasan)?? apakah akan tetap dihukum lagi atau dikurangi atau justru dihapus??"
    sekali lagi, terimakasih atas kesudihannya untuk menannggapi.

    wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  59. Munirotun Nisak
    026.10.1.1.026
    kpi

    ass.
    adanya ushulfiqh, terkadang membuat orang awam itu bingung,, "mana yang harus diikuti atas keberagaman ini?", "dan sebenarnya islam itu ada berapa sih?," knapa ada glongan a, b, c, dll.. dan knapa semua begtu fanatik?, dan islam itu sebenarnya menganut yg mana?, alqur'an sunnah, atau juga mempertimbngkan ijtihad dri para mujtahid?,,

    BalasHapus
  60. Nama :istiqomah
    nim :26.10.1.2.010
    Prodi:Bki
    Assalamu'alaikum....
    Dalam suber hukum islam ada beberapa yang di sepakati diantaranya adalh quran, sunnah, ijama,ijtihad, qiyas.Tapi perlu kita ingat bahwa sumbr huum islam bertumpu pada quran dan sunnah nabi.segala permasalahan kembalinya pada hukum qpq yang ada pada quran dan sunna

    BalasHapus
  61. PBI - kelompok 4 kelas 1H
    nama :
    1. sasa ismiyastuti (123221268)
    2. satrio indromoyo (123221269)
    3. sekar al ridho kartika sari (123221270)

    PERTANYAAN :
    1. sebutkan hukum yang disepakati ?
    2. apa yang menjadi dasar ihtisah ?
    3. apa saja yang dibahas dalam masalah muursalah ?
    4. -
    5. apa kesepakatan yang menetapkan kewajiban mengikuti sunah rasul ?
    6. apa maksud fungsi al-Qur'an sebagai hakim ?
    7. apa saja macam-macam ijma dilihat dari segi ijtihadnya ?
    8. sebutkan hukum hukum dalam al-qur'an !
    9. sebutkan kriteria sumber hukum yang disepakati ?
    10. apa saja hukum yang tidak disepakati ?
    11. sebutkan hukum hukum dalam al-qur'am !
    12. sebutkan rukun rukun qiyas !
    13. sebutkan rukun rukun qiyas !
    14. dari mana sumber hukum islam ?

    JAWABAN :
    1. al-qur'an, as-sunah, ijma, dan qiyas
    2. penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)
    3. mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/ madharat
    4.-
    5. sunah rasul itu bukan menjadi ketetapan tetapi suatu sunah, yaitu bila dijalankan mendapat pahala dan bila tidak dijalankan tidak mendapat dosa
    6. mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan dijalan yang lurus
    7. ijma sharih,ijma syukuty, ijmaqoth'i, ijma zhanni
    8. hukum i'tiqadiyah, hukum akhlaq, hukum amaliyah
    9. dapat menghantarkan(orang) kepada pengetahuan yang pasti menyangkut objek informasi, dapat dijadikan landasan berfikir yang baik
    10. istihsab, mashalah mursalah, urf
    11. hukum i'tiqadiyah, hukum akhlaq, hukum amaliyah
    12. al-ashl, al-far'u, hukum ashl, al-illt
    13. al-ashl, al-far'u, hukum ashl, al-illt
    14. al-qur'qn, as-sunah, itjihad

    BalasHapus
  62. Kelompok 9: Manthuq dan Mafhum
    1. Siti Nur Hidayah (123221284)
    2. Sofia Endah Anugraheni (123221287)
    kelas : 1H PBI
    Pertanyaan-pertanyaan dari kelompok lain
    1) Apa perbedaan Manthuq dan Mafhum?
    2) Jelaskan pembagian Manthuq dan Mafhum!
    3) Apa pengertian Hujjah?
    4) Apa yang dimaksud Mafhum yang tidak berlawanan?
    5) Kapan Mafhum Mukhalafah dapat dijadikan Hujjah?
    6) Apa pengertian Manthuq?
    7) Dibagi berapa Mnthuq dan Mafhum? serta berikan contohnya!
    8) Apa yang dimaksud Fahwal Khittab?
    9)
    10) Berikan contoh dari Manthuq!
    11) Apa syarat-syarat Mafhum Mukhalafah?
    12) Sebutkan syarat-syarat Mafhum Mukhalafah!
    13) Sebutkan macam-macam Mafhum Mukhalafah!
    14) Manthuq adalah…..

    Jawaban:
    1) Manthuq adalah suatu makna yang diperoleh dari suatu lafal atau susunan lafal itu sendiri, sedangkan mafhum adalah suatumakna yang tidak diperoleh dari suatru lafal atau susunan, melainkan diperoleh dari pemahaman lafal itu sendiri.
    2) Manthuq dibagi menjadi 2: manthuq nash dan manthuq dhohir, sedangkan mafhum dibagi menjadi 2 juga : mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
    3) Hujjah adalah tanda, bukti, alas an. Maupun dalil dari sesuatu penetapan hukum.
    4) Mafhum yang tidak berlawanan disini maksudnya adalah mafhum mukhalafah yang tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq dan mafhum muwafaqah.
    5) Apabila sudah memenuhi syarat-syarat seperti mafhum mukhalafahnya tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun mafhum muwafaqah, manthuqnya tidak disebutkan karena ada tujuan memperingatkan nikmat(imtinam), manthuq tidak dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan, manthuq itu bukan sesuatu yang biasa terjadi.
    6) Manthuq secara bahasa adalah yang diucapkan, sedangkan secara istilah, manthuq adalah suatu makna yang diperoleh dari suatu lafal atau susunan lafal itu sendiri.
    7) Manthuq dibagi menjadi 2: manthuq nash(cont:seperti nama orang) dan manthuq dhohri(cont:seperti lafal waj-hu:muka,pada lafal wayabqoowajhu rabbika), sedangkan mafhum dibagi menjadi 2 juga : mafhum muwafaqah(cont: ucapan uff: cih, menyakiti hati ibu bapak) dan mafhum mukhalafah.(cont: dalam hadis “kambing-kambing yang dikembalakan itu ada zakatnya”, jadi yang dikembalakan artinya yang diberi makan dikandang tidak terkena zakat)
    8) Fahwal khitab adalah apabila yangf diucapkan lebih utama hukumnya dari pada yang diucapkan.
    9)
    10) Lafal uff, pada firman Allah “falaa taqul lahumaa uffin” lafal uff,berarti cih.
    11) mafhum mukhalafahnya tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun mafhum muwafaqah, manthuqnya tidak disebutkan karena ada tujuan memperingatkan nikmat(imtinam), manthuq tidak dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan, manthuq itu bukan sesuatu yang biasa terjadi.
    12) mafhum mukhalafahnya tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun mafhum muwafaqah, manthuqnya tidak disebutkan karena ada tujuan memperingatkan nikmat(imtinam), manthuq tidak dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan, manthuq itu bukan sesuatu yang biasa terjadi.
    13) Mafhum shiffat, mafhum illat, mafhum ‘adad, mafhum ghayah, mafhum hashr.
    14) Manthuq adalah suatu makna yang diperoleh dari suatu lafal atau susunan lafal itu sendiri,



    BalasHapus
  63. KELOMPOK 13
    Anggota :
    1. Riyani Halal Hanifah (32)
    2. Rizki Amilia Permatasari (33)
    3. Rizki Rakhmawati (34)
    Kelas : 1G
    Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris
    AMAR DAN NAHI
     Pertanyaan dari kelompok 1
    Bagaimana cara menyikapi suatu perbuatan yang di haramkan hukumnya tetapi ada manfaatnya?
    Jawab: Cara menyikapi perbuatan yang di haramkan tetapi ada manfaatnya yaitu dengan mencari solusi lain yang telah di halalkan oleh agama, tetpi apabila tidak di temukan solusinya lebih baik di tinggalkan.
     Pertanyaan dari kelompok 2
    Kaifah amar itu apa saja?
    Jawab :
    • Kaidah yang menunjukan perintah itu wajib dilakukan.
    • Kaidah yang menunjukan perintah itu tidak harus berulang kali di lakukan .
    • Kaidah yang menunjukan perintah itu tidsk harus di lakukan segera.
     Pertanyaan dari kelompok 3
    Jelaskan perbedaan antara amar dengan nahi?
    Jawab :
    • Amar itu suatu perintah untuk melakukan sesuatu , sedangkan
    • Nahi itu suatu larangan untuk melakukan sesuatu.
     Pertanyaan dari kelompok 4
    Apa yang di maksud dengan amar?
    Jawab : Amar yaitu suatu perintah untuk melakukan sesuatu.
     Pertanyaan dari kelompok 5
    Apakah contoh larangan mudhori’?
    Jawab: Larangan untuk mendekati harta anak yatim.
     Pertanyaan dari kelompok 6
    Apa yang di maksud dengan nahi?
    Jawab : Nahi adalah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah dari perbuatan itu.
     Pertanyaan dari kelompok 7
    Contoh dari kaidah amar ketiga itu apa?
    Jawab:Contohnya tercantum pada QS.Al-Baqoroh:148 yang artinya “... maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan...”
     Pertanyaan dari kelompok 8
    Berikan contoh dari hukum makruh dalam nahi?
    Jawab: Contohnya yaitu,merokok karena merokok dapat membahayakan dan sebenarnya tidak baik di lakukan.
     Pertanyaan dari kelompok 9
    Sebutkan contoh dari kaidah amar yang pertama?
    Jawab: Contohnya yaitu mendirikan sholat dan menunaikan zakat.
     Pertanyaan dari kelompok 10
    Sebutkan dan jelaskan ukum amar, serta berikan contoh!
    • Wajib : apa yang di tuntut oleh syara’ dalam tuntutan keras.
    Contoh: perintah sholat’
    • Sunah : apa yang di tuntut oleh syara’ dalam tuntutan tidak keras.
    Contoh : amal sholeh
    • Mubah :apa yang di berikan kebebasan untuk memilih atau meniggalkan .
    Contoh: merokok.
     Pertanyaan dari kelompok 11
    Mengapa hukum makruh itu tuntutannya tidak begitu keras?
    Jawab: Karena hukum makruh yang di terangkan dalam Q.S Al-Maidah :101 allah masih memaafkan perbuatn itu, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
     Pertanyaan dari kelompok 12
    Atas dasar apa suatu perintah menunnjukan perintah itu wajib di lakukan kecuali ada dalil yang memalingkan dari hukum tersebut?jelaskan!
    Jawab: Dari Q.S. An-Nisa :77 yang artinya “...dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat...”
     Pertanyaan dari kelompok 14
    Menurut anda apakah yang membuat melemahnya muslim saat ini dengan ketegasn perintah tentang amar ma’ruf nahi munkar?
    Jawab : Karena mayoritas umat muslim belum memahami secara mendalam tentang ajaran islam atau belum memahami ilmu ushul fiqh yang sebenarnya.

    BalasHapus
  64. KELAS : 1 H
    KELOMPOK 7
    ANGGOTA :
    1. SITI ASYOMAH (123221278)
    2. SITI COMARIAH(123221279)
    3. SITI HALIMAH (123221280)

    JUDUL : AL'AM DAN AL-KHASH

    PERTANYAAN :
    1. Al- Ihsan itu termasuk al'am atau al=khash ?
    2. Apa yang dimaksud dengan Nash ?
    3. Apakah perbedaan umum syumuliy dengan umum badaly ?
    4. Apa pengertian kaidah mutlak ?
    5.Apa yang di maksud dengan Al-Khash ?
    6.Apakah perbedaan umum syumuliy dengan umum badaly ?
    8.Apa yang di maksud dengan Al'am dan Al-Khash ?
    9.Contoh dari 'am dan pengertian dari Al-Khash ?
    10.Sebutkan macam-macam atau pembagian al'am ?
    11.Apa alasan lafal umum dilalahnya qath'i ?
    12.Apa yang di maksud dengan Al'am dan Al-Khash ?
    13. Lafal Al'am di bagi menjadi 3, sebutkan !
    14. Sebutkan contoh lafal-lafal umum !

    JAWABAN :
    1. Al ikhsan itu termasuk AL'AM
    2. Nash adalah Munculnya sesuatu yang tampak, tidak menerima selain dari satu makna.
    3.Umum syumuly adalah Semua lafal yang di pergunakan, dihukumkan dan berlaku seluruh pribadi . Sementara umum badaly adalah Suatu lafal yang dipergunakan, dihukumkan dan berlaku untuk sebagian pribadi.
    4. Kaidah mutlak adalah kaidah yang sudah pasti
    5.Al-Khash adalah Lafal yang didalamnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan.
    6. Umum syumuly adalah Semua lafal yang di pergunakan, dihukumkan dan berlaku seluruh pribadi . Sementara umum badaly adalah Suatu lafal yang dipergunakan, dihukumkan dan berlaku untuk sebagian pribadi.
    8. Al-am adalah Yang memang diucapkan, untuk mengucapkan semua yang dapat dimasukkan kedalam konotasi lafal itu dan jumlahnya tidak terbatas. Sementara Al-Khash adalah Lafal yang didalamnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan.
    9. Contoh Al'am Setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Al-Khash adalah Lafal yang didalamnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan.
    10. Macam" al'am : a ) Lafal al'am yang tidak mungkin di taksiskan. b ) lafal al'am yang dimaksudkan khusus karena adanya buktu=i ke khususannya. c ) lafal al'am yang khusus.
    11. Karena mencakup semua yang di dapat di masukkan kedalam maknanya dengan demikian berarti makna nya Hakiki yang tidak boleh dipalingkan kepada arti lain.
    12. Al-am adalah Yang memang diucapkan, untuk mengucapkan semua yang dapat dimasukkan kedalam konotasi lafal itu dan jumlahnya tidak terbatas. Sementara Al-Khash adalah Lafal yang didalamnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan.
    13.Contohnya a). lafal umum yang tidak mungkin di taksiskan : Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. QS AL ANBIYA : 30. b) .... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. QS Al Imron 97. c ) Wanita yang ditalak hendaklah menunggu 3 kali Quru.
    14. Contoh lafal – lafal umum a). lafal umum yang tidak mungkin di taksiskan : Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Q.S. Al-Anbiya : 30. b)lafal umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti kekhususannya : .... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. Q.S. Ali-Imron : 97. c )lafal umum yang khusus : Wanita yang ditalak hendaklah menunggu 3 kali Quru.

    BalasHapus
  65. KELOMPOK 12
    Saiful Anawar
    Sulastri
    Susi Eka Setiawati
    TA’WIL & NASH
    1. Kelompok 1
    Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan ta’wil?
    Jawaban : Ta’wil adalah memalingkan lafaz dari arti yang lahir kepada arti lain yang mungkin dijangkau oleh dalil

    2. Kekompok 2
    Pertanyaan : Apa pengertian ta’wil ba’id?
    Jawaban : Ta’wil ba’id adalah pengalihan dari makna lahir suatu lafaz yang sebegitu jauhnya, sehingga tidak dapat diketahui dengan dalil yang sederhana

    3. Kelompok 3 & 8
    Pertanyaan : Apa pengertian nash?
    Jawaban : Secara etimologi : pembatalan, penghapusan atau peniadaan
    Secara terminology : lafaz yang dengan bentuknya sendiri menunjukkan makana asal yang dimaksud dari susunan katanya dan mungkin unntuk dita’wil

    4. Kelompok 4, 5, & 6
    Pertanyaan : Sebutkan syarat-syarat t’wil!
    Jawaban :
    - Lafaz dapat menerima ta’wil
    - Lafaz mengandung kemungkinan untuk dita’wil
    - Ada hal-hal yang mendorong untuk melakukan ta’wil
    - Harus mempunyai sandaran kepada dalil dan tidak bertentangan dengan dalil yang ada

    5. Kelompok 7
    Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan ta’wil ghair al-maqbul?
    Jawaban : Ta’wil ghair al-maqbul adalah ta’wil yang ditolak yaitu t’wil yang hanya didasarkan pada selera atau dorongan lain dan tidak terpenuhi syarat yang ditentukam

    6. Kelompok 9
    Pertanyaan : Dari segi diterima atau tidaknya suatu ta’wil ada dua bentuk ta’wil, sebut dan jelaskan!
    Jawaban :
    - Ta’wil maqbul (ta’wil yang diterima) yaitu ta’wil yang telah memenuhi syarat-syarat ta’wil
    - Ta’wil ghair al-maqbul (ta’wil yang ditolak) yaitu ta’wil yang ditolak yaitu t’wil yang hanya didasarkan pada selera atau dorongan lain dan tidak terpenuhi syarat yang ditentukam

    7. Kelompok 10
    Pertanyaan : Berikan contoh dari nash!
    Jawaban : Salah satu contoh nash adalah pembatalan hokum memberikan shodaqoh kepada orang miskin bagi orang yang ingin melakukan pembicaraan khhusus dengan Rosulullah

    8. Kelompok 11
    Pertanyaan : Sebutkan syarat-syarat nash!
    Jawaban :
    - Yang dibatalkan adalah hokum syara’
    - Pembatalan datang dari tuntutan syara’
    - Tuntutan yang me-nash-kan datangnya dari tuntutan yang di-nash-kan
    - Apabila yang di-nash-kan adalah mafhum muwafaqoh, sedangkan nash-nya utuh, tidak boleh dan tidak dan tidak terjadi

    9. Kelompok 13
    Pertanyaan : Sebutkan rukun-rukun nash!
    Jawaban :
    - Ada al-nashk
    - Nasikh
    - Mansukh
    - Mansukh ‘anhu

    10. Kelompok 14
    Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan takhsish?
    Jawaban : Takhsish adalah penjelasan mengenai suatu lafaz yang umum menjadi terbatas dan hanya berlaku sesuai dengan lafaz yang dikhususkan saja

    BalasHapus
  66. NAMA:SITI MASITHOH(123221282)
    SITI MUAWANAH(123221283)
    KELAS:1 H(PBI)

    1. Sebutkan kaidah mutlaq dan muqquyad?
    • Kaidah mutlaq
    • Kaidah muqqoyad
    2. Apa yang dimaksud kaidah mutlaq?
    Kaidah mutlaq adalah:suatu lafal mutlaq tetap dalam ke mutlaqannya hingga ada dalil yang membatasinya dari kemutlaqannya.
    3. Apa yang disebut dengan mutlaq?
    • Menurut bahasa mutlaq adalah: lepas,tidak terikat
    • Menurut ushul fiqqh dalah: suatu lafall yang menunjuk kan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafal lainnya.
    4. Apa yang dimaksud dengan kaidah mutlaq?
    Kidah mutlaq adalah: suatu lafal mutlaq tetap dalam ke mutlaqannya hingga ada dalil yang membatasinya dari ke mutlaqannya
    5. Berikan contoh lafal mutlaq yang terdapat pada hadist?
    Maaf,dari kelompok kami belum bias menemukan dalil mengenai mutlaq di dalam hadist,sementara ini dalil yang kami gunakan adalah dari al-quran
    6. Apa pengertian mutlaq?
    • Menurut bahasa;lepas,tidak terikat
    • Menurut ushul fiqh;suatu lafal yang menunjukkan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafal lainnya
    7. Mutlaq dan muqoyyad terdapat pada nash,apa yang dimaksud dengan nash?
    Nash adalah;dalil syar’I yna menjelaskan suatu hukum tertentu
    9. Apa hukum lafal mutlaq dan muqqoyad?
    1. Sama hukum dan sebabnya,muqqoyqd menjadi penjelasan terhadap mutlaq
    2. Berbeda hukum dan sebabnya,muqqoyad tidak menjadi penjelasan mutlaq
    3. Berbeda hukum tapi sebabnya sama
    4. Berisi hukum yang sama tapi berlainan sebab
    10 . Jelaskan pengertian dari mulaqq?
    • Menurut bahasa mutlaq :lepas,tidak terikat
    • Menurut ushul fiqh :Suatu lafal yang menunjukkan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafal lainnya


    11 .Apa perbedaan mutlaq dan muqqoyad?
    • Mulaq itu tidak terikat dan tidak di batasi oleh lafal lain
    • Sedangkan muqqoyad digunakan ketika tidak ada dalil yang membatalkannya
    12 .Apa yang dimaksud dengan moqqoyad?
    • Menurut bahasa : tidak terlepas
    • Menurut ushul fiqh: lafal yang menunjukan pada makna tertentu denagan batasan kata tertentu
    13. Sebutkan macam2 hukum mutlaq dan muqqoyad?
    1 Sama hukum dan sebabnya,muqqoyqd menjadi penjelasan terhadap mutlaq
    2 Berbeda hukum dan sebabnya,muqqoyad tidak menjadi penjelasan mutlaq
    3 Berbeda hukum tapi sebabnya sama
    4 Berisi hukum yang sama tapi berlainan sebab
    14. Makna mutlaq secara istilah?
    • Secara istilah ushul fiqh: suatu lafal yang menunjukkan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafal lainnya.

    BalasHapus
  67. Nama : 1. Nurul Aini (123221228)
    2. Nurul Fauziah (123221229)
    Kelompok : 3 (1/G)
    Ushul Fiqih
    Pertanyaan
    1. Dari kelompok 1
    - Apa tujuan ilmu fiqih?
    2. Dari kelompok 2
    - Apa tujuan mempelajari ilmu fiqih?
    3. Dari kelompok 4
    - Bagaimana pembahasan objek ushul fiqih mengenai ijtihad?
    4. Dari kelompok 5
    - Apa tujuan ilmu fiqih
    5. Dari kelompok 6
    - Dalam objek ushul fiqih diantaranya adalah ijtihad, apakah ijtihad itu ?
    6. Dari kelompok 7
    - Dalam kaidah kuliyah yaitu dalam akhir kalimat “kecuali dalam terpaksa” maksudnya bagaimana,tolong jelaskan!
    7. Dari kelompok 8
    - Salah satu tujuan dari ilmu fiqih adalah tafaqquh, apa maksud dari tafaqquh?
    8. Dari kelompok 9
    - Apa pengertian dari Tafaqquh?
    9. Dari kelompok 10
    - Apa perbedaan mempelajari ilmu fiqih dengan ilmu ushul fiqih?
    10. Dari kelompok 11
    - Pengertian Mahkum fiih dan Mahkum alaih?
    11. Dari kelompok 12
    - Berikan contoh pembahasan ushul fiqih tentang kaidah kuliyah!
    12. Dari kelompok 13
    - Berikan contoh dari kaidah kuliyah
    13. Dari kelompok 14
    - Apa yang dimaksud dengan Rajih ?


    Jawaban

    1. Jawaban untuk kelompok 1, 2, dan 5
    - Tujuan ilmu fiqih adalah : Untuk menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia.
    2. Jawaban untuk kelompok 4
    - Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam – macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan - tingkatan dilihat dari
    ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
    3. Jawaban untuk kelompok 6
    - Ijtihad adalah : Mencurahkan segala kemampuan dari seorang mujtahid dalam mendapatkan kepastian hukum bagi suatu masalah.
    4. Jawaban untuk kelompok 7
    - Maksud dari kaidah kuliyah (peraturan umum) : melaksanakan semua peraturan - peraturan yang ditetapkan oleh syara’ kecuali bagi orang yang dalam keadaan terpaksa. Dalam keadaan terpaksa itu maksudnya sekaligus contohnya apabila dalam perjalanan kita tidak ada perbekalan dan tak ada seorangpun yang menjual makanan, karna itu ada di hutan misalnya bangkai selain ikan dan belalang adalah haram tapi, apabila itu dalam keadaan terpaksa maka memakan daging selain bangkai ikan dan belalang menjadi diperbolehkan atau halal.
    5. Jawaban untuk kelompok 8 dan 9
    - Tfaqquh yang dimaksud disini adalah : dasar dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih. Sedangkan pengertian tafaqquh adalah memperdalam pengetahuan dan hukum - hukum agama baik dalam bidang aqoid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadat dan muamalat.
    6. Jawaban untk kelompok 10
    - Ilmu fiqih mempelajari tentang cara untuk menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan da ucapan manusia, sedangkan ushul fiqih mempelajari tentang cara menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil – dalil yang detail untuk diambil hukum syara’ nya.
    7. Jawaban untuk kelompok 11
    - Mahkum fiih adalah : macam – macam dan perbuatan – perbuatan yang ditetapi oleh hukum. Sedangka mahkum alaih adalah orang yang dibebani hukum.
    8. Jawaban untuk kelompok 12 dan 13
    - Contoh kaidah kuliyah yaitu memakan bangkai selain ikan dan belalang adalah haram namun dalam keadaan terjepit tak ada yang bisa dimakan, maka bangjai apapun boleh untuk dimakan.
    9. Jawaban untuk kelompok 14
    - Rajih adalah : asal perkataan seseorang benar menurut orang yang mendengarnya.

    BalasHapus
  68. Kelompok 2
    Nama : 1. Rustania Farmawati
    2. Salma Kholida
    3. Samsul Ma’arif
    Pertanyaan:
    1.siapa yang berpengaruh besar dalam ilmu fiqih?
    2. -
    3. bagaimana perkembangan ilmu ushul fiqih?
    4. ceritakan bagaimana perkembangan fiqih dan ushul fiqih?
    5. kapan ilmu ushul fiqih mulai berkembang?
    6. apakah pengertian bertafaquh?
    7. apakah pengertian Ijtihad?
    8. apa definisi fiqih abad pertama?
    9. perkembangan ilmu ushul fiqih itu bagaimana?
    10.apa syarat berijtihad?
    11.bagaimana cara berijtihad?
    12.jelaskan maksud bertafaquh?
    13.apa difenisi fiqih abad ke 2?
    14.kitab apakah yang pernah di buat oleh imam syafi’i?
    Jawaban:
    1. Imam Syafi’I yang mengajarkan tafsir Jalalain dan juga hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Nahu dan Syaraf
    2. _
    3. Ilmu ushul fiqih mulai berkembang pada periode Rasullulah pada tahun 610-632 sampai periode taqlid yakni periode kekuasaan yang statis.sedangkan pertumbuhan hukum yang allah turunkan di masa rasullulah berdasarkan wahyu yang allah turunkan kepada nabi oleh malaikat jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari mekah dan diakhiri di madinah.
    4. Ilmu ushul fiqih mulai berkembang pada periode Rasullulah pada tahun 610-632 sampai periode taqlid yakni periode kekuasaan yang statis.sedangkan pertumbuhan hukum yang allah turunkan di masa rasullulah berdasarkan wahyu yang allah turunkan kepada nabi oleh malaikat jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari mekah dan diakhiri di madinah.
    5. Ilmu ushul fiqih mulai berkembang pada periode Rasullulah pada tahun 610-632 sampai periode taqlid yakni periode kekuasaan yang statis.sedangkan pertumbuhan hukum yang allah turunkan di masa rasullulah berdasarkan wahyu yang allah turunkan kepada nabi oleh malaikat jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari mekah dan diakhiri di madinah.
    6. Bertafaquh adalah memahami tentang agama seperti mempelajari seluk beluk wudlu dan masalah-masalah sholat atau menyangkut masalah fiqih.
    7. Ijtihad adalah mempergunakan segala kemampuan untuk mengeluarkan hukum syara dan kitabullah dan hadist rasull.
    8. Pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum sebab hanya akan dipahami oleh orang-orang ahli agama.
    9. Ilmu ushul fiqih mulai berkembang pada periode Rasullulah pada tahun 610-632 sampai periode taqlid yakni periode kekuasaan yang statis.sedangkan pertumbuhan hukum yang allah turunkan di masa rasullulah berdasarkan wahyu yang allah turunkan kepada nabi oleh malaikat jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari mekah dan diakhiri di madinah.
    10. Baligh, islam berakal sehat, bersungguh-sungguh, menguasai Al Qur’an dan pertimbangan matang.
    11. Caranya bersungguh-sungguh yang sebenarnya bias dilakukun oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam alqur’an maupun hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
    12. Bertafaquh adalah memahami tentang agama seperti mempelajari seluk beluk wudlu dan masalah-masalah sholat atau menyangkut masalah fiqih.
    13. Yaitu fiqih adalah ilmu untuk membahas suatu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama.
    14. Kitab Al risallah


    BalasHapus
  69. Kelompok 11 (PBI/1G)
    1. Resa Rizki N (123 221 248/26)
    2. Retno Wiastuti (123 221 249/27)
    3. Rhizki Amelia (123 221 250/28)

    a) Pertanyaan dari kelompok 2 dan 3 : Apa yang dimaksud dengan hukum syara?
    Jawab : Syara ada 7, yaitu:
    • Wajib: shalat, puasa, zakat.
    • Sunnah: shodaqoh, shalat sunnah.
    • Mubah: makan diniati untuk ibadah.
    • Makhruh: Menoleh ketika shalat.
    • Haram: zina, mencuri.
    • Shohih: bersuci.
    • Fasid: kebatilan.
    b) Pertanyaan dari kelompok 6, 7, 12, 14 : Apa yang dimaksud musyatarak?
    Jawab : Satu lafadz yang menunjukkan dua makna atau lebih, maksudnya satu lafadz yang mengandung banyak makna yang berbeda-beda. Atau dalam Bahasa Indonesia dinamakan ambigu.
    c) Pertanyaan dari kelompok 1, 10, 12, 13 : Sebutkan hukum yang menggunakan lafadz musytarak!
    Jawab : Al-Quran dan As-Sunnah (hadist).
    Contohnya : lafadz musytarak dalam hal “quru” (QS. At-Talaq) ada 2 aliran yaitu: 1. Imam Hanafi, quru berarti kotor.
    2. Imam Syafi’I, quru berarti bersuci.
    d) Pertanyaan dari kelompok 4, 8, 11 : Apa pengertian muradif?
    Jawab : Beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti. Atau dalam Bahasa Indonesia dinamakan sinonim.
    Pertanyaan dari kelompok 5 : Contoh pemakaian yang menggunakan muradif!
    Jawab : Kata “Allahukabar”, menurut:
    • Imam Hanafi: boleh diganti “Allahu’ala”
    • Imam Syafi’: tidak dapat diganti dengan kata apapun.
    • Imam Hanifah: dapat diganti dengan “Allah Al-Azim/Allah Al-Ajal”

    BalasHapus
  70. KELOMPOK 8
    Nama : QURROTUL ‘AIN
    RAHAYU PUJI LESTARI
    NIM : 123221240
    123221241
    KELAS: 1G/PBI




    Pertanyaan dan jawaban Ushul Fiqh

     Pertanyaan dari kelompok 1, 2, 4, dan 11
    Muqayyad menurut istilah adalah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat suatu yang terikat dengan sesuatu seperti sifat.
     Pertanyaan dari kelompok 3
    Perbedaan mutlaq dan muqayyad
    a. Mutlaq adalah lafadz yang mencakup pada jenisnya tapi tidak mencakup seluruh afrad didalamnya.
    b. Muqayyad adalah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat suatu yang terikat dengan sesuatu seperti sifat.
    Jadi kalau mutlaq itu tidak terikat dan masih bersifat umum, sedangkan muqayyad itu terikat dan bersifat khusus.
     Pertanyaan dari kelompok 5 dan 6
    Penjelasan Ibnu Subki tentang Mutlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ikatan apaz.
     Pertanyaan dari kelompok 7
    Contoh dari Mutlaq dan Muqayyad
    a. Mutlaq
                           

    b. Muqayyad
         •           



     Pertanyaan dari kelompok 9 dan 13
    Apa yang dimaksud afrad. Afrad artinya tunggal. Sebagai contohnya adalah manusia itu sendiri-sendiri / individu.
     Pertanyaan dari kelompok 10
    Membawa hukum Mutlaq kepada Muqayyad
    a. Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum dalam muqayyad maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan ayat mutlaq harus ditarik kepada hukum ayat berbentuk muqayyad
    b. Jika sebab yang da dalam mutlaq dan muqayyad sama, tetapi hukum keduanya berbeda, maka mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad
    c. Jika sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda tetapi hukum keduanya sama, maka yang mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana muqayyad
    d. Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad , maka mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana muqayyad
     Pertanyaan dari kelompok 12
    Arti dari Q.S Al-Mujadillah : 3
    “ dan mereka yang menzihar istri-istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan”
     Pertanyaan dari kelompok 14
    Kesimpulan dari Mutlaq adalah lafadz yang mencakup pada jenisnya tapi tidak mencakup seluruh afrad didalamnya. Mutlaq itu bersifat tidak terikat yang menjelaskan sesuatu secara umum.

    BalasHapus
  71. Kelompok 4 kls PBI/1G
    1.Nurul Ida Setyana 123221230 085640582402
    2. Nurul Munfarida 123221231 085743656805
    3.Pradika Adi Surya 123221233 085728107707
    Pertanyaan
    1. Dalam istilah disebutkan Qiyas Kafi dan Qiyas Jali, apa yang dimaksud dengan qiyas Kafi dan qiyas jali..?? *pertanyaan kel 6*
    2. Sebutkan sumber hukum yang disepakati dalam islam..! *pertanyaan kel 11*
    3. Apa yang anda ketahui tentang istihsan..?? *pertanyaan kel 14*
    4. Apa saja yang termasuk sumber dan dalil hukum islam yang disepakati..?? *pertanyaan kel 10*
    5. Jelaskan sumber dan dalil islam yang tidak disepakati oleh Saad Az-Zariah. Berikan alasan mengapa tidak disepakati..?? *pertanyaan kel 3*
    6. Apa yang dimaksud dari qiyas kafi dan qiyas jali..?? *pertanyaan kel 13*
    7. Jelaskan tentang qiyas..! * pertanyaan kel 7*
    8. Apa yang dimaksud dengan qiyas kafi..?? *pertanyaan kel 5*
    9. Apakah sumber hukum islam yang tidak disepakati bisa dijadikan sumber hukum,,??jelaskan..! *pertanyaan kel 1*
    10. Berilah contoh dari marshalah mursalah..?? *pertanyaan kel 9*
    11. Apa yang dimaksud dengan syar’u man qablana..??dan mengapa menjadi dalil hukum dan sumber islam yang tidak disepakati..?? *pertanyaan kel 8*
    12. Apa saja fungsi Al-Quran dan sunnah..??dan begaimana hubungan keduanya..?? *pertanyaan kel 12*
    13. Mengapa dalam sumber hukum islam ada yang disepakati dan tidak disepakati..?? *pertanyaan kel 2*

    Jawaban
    1. a. Qiyas Kafi adalah qiyas yang mendasarkan illat yang di istinbatkan(di tarik) dari hukum ashal.
    b. Qiyas Jali adalah qiyas yang dilandaskan atas illat yang di tegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, atau tidak disebutkan secara tegas dalam salah satu sumber tersebut.
    2. Sumber hukum yang disepakati dalam islam :
    - Al Quran
    -Sunnah Rasulullah
    -Ijma’
    -Qiyas
    3. Istihsan adalah hukum pengecualian dari akidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
    4. Sama dengan no 2
    5. #Sumber dan dalil islam yang tidak disepakati oleh Saad Az-Zariah adalah segala sesuatu yang dapat membawa kedalam kebinasaan.
    #Alasannya karena tidak sesuai dengan ajaran islam.
    6. Ama dengan no 1
    7. Qiyas adalah menghubungkan hukum sesuatu yang tidak ada kekuatan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena persamaan illat antara keduannya.
    8. Sama denhan no 1
    9. Sumber hukum islam yang tidak disepakati tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Karena sumber hukum tersebut tidak sesuai dengan islam, jadi tidak bisa digunakan sebagai sumber hukum.
    10. Contoh Maslahah Mursalah : peraturan lalu lintas dengan segala rambu-rambunya. Peraturan seperti itu tidak ada dalam dalil khusus yang mengaturnya, baik dalam Al-Quran maupun dalam Sunnah Rasulullah. Namun, peraturan seperti itu sejalan dengan tujuan syariat, yaitu dalam hal ini adalah untuk memelihara jiwa dan harta.
    11. a. Syar’u man qablana adalah syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
    b. Syar’u msn qablana menjadi sumber islam yang tidak di sepakati karena menurut para ulama syar’u man qablana tidak berlaku lagi bagi umat islam karena kedatangan syariat islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu.
    12. Fungsi Al Quran :
    -Sumber pokok ajaran islam
    -Peringatan dan pelajaran bagi manusia
    -Sebagai mukjizat nabi
    -Sebagai obat penyakit jiwa

    Fungsi Sunnah :
    -Sebagai pelengkap Al Quran.
    -Menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Al Quran.
    -Membuat aturan tambahan yang bersifat teknis atas suatu kewajiban yang disebutkan
    pokok-pokoknya di dalam Al Quran.
    - Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Al Quran.
    #Hubungan Al Quran dengan Sunnah adalah Sunnah sebagai pelengkap Al Quran.
    13. Karena tidak semuanya sepakat.


    BalasHapus
  72. Kelompok 2
    Kelas 1G
    Nur Wijayanti: 123221226
    Nuril Lathifah: 123221227
    • Pertanyaan dari kelompok 14 dan kelompok 11
    1. Sebutkan 4 periode sejarah pembentukan Ushul Fiqh!
    Jawab:
    1. Periode Rasulullah
    2. Periode Sahabat
    3. Periode Tadwin/ Kodifikasi
    4. Peride Taklid
    • Pertanyaan dari kelompok 6
    1. Apa yang dimaksud ijtihad sahabat?
    Jawab:
    Sahabat memeberi fatwa bedasarkan nash yang dipahami dan menetapkan syara’ berdasarkan kemampuan mereka.
    • Pertanyaan dari kelompok 3, 5, dan13
    1. Sebutkan dan jelaskan sumber kompilasi hukum Ushul Fiqh!
    Jawab:
    1. Al-Qur’an -> Sumber fatwa atau keputusan hukum diambil dari Al-Qu’an
    2. As-Sunnah -> Sumber fatwa atau keputusan hukum diambil dari As-Sunnah
    3. Ijtihad sahabat -> Sumber fatwa atau keputusan hukum diambil dari keputusan beberapa sahabat
    4. Imam Mujtahid -> Sumber fatwa atau keputusan hukum diambil dari keputusan dari para imam mujtahid.
    • Pertanyaan dari kelompok 4
    1. Apa itu golongan Hijaz?
    Jawab:
    Golongan Hijaz adalah suatu kelompok ulama Hijaz.
    • Pertanyaan dari kelompok 9
    1. Perkembangan apa yang terjadi pada masa sahabat dalam Ushul Fiqh?
    Jawab:
    Suatu perkembangan yang merupakan periode penjelasan dan pencerahan Ilmu Ushul Fiqh.
    • Pertanyaan dari kelompok 7
    1. Apa yang dimaksud dengan periode tadwin/ kodifikasi?
    Jawab:
    Periode tadwin atau kodifikasi ialah periode yang dimana ilmu ushul fiqih yang sudah mengalami penjelasan dan pencerahan mulai dibukukan olehulama dantampilnya imam mujtahid. Dan periode ini merupakan masa puncak keilmuan ushul fiqh yang berlangsung kurang lebih selama 250 tahun.
    • Pertanyaan dari kelompok 1
    1. Apakah ilmu ushul fiqh masih berkembang hingga saat ini?
    Jawab:
    Tidak, karena sejak petengahan abad keempat Hijrah perkembangan Ilmu Ushul Fiqh mengalami periode statis yang berarti tidak adanya lagi perkembangan ilmu ushul fiqh.
    • Pertanyaan dari kelompok 10 dan 12
    1. Dalam hal apa saja perkembangan ilmu ushul fiqh itu?
    Jawab:
    Hukum amaliyah dan aqidah akhlaq
    • Pertanyaan dari kelompok 8
    1. Apa yang dimaksud periode taklid?
    Jawab:
    Periode taklid yaitu periode statis/kebekuan yang di mana ilmu ushul fiqh tidak lagi berkembang. Dan periode itu mulai terjadi sejak sekitar pertengahan abad ke empat Hijrah.

    BalasHapus
  73. Kelompok: 12 kelas / prodi : 1G / PBI
    1. Ria Renita (123221251)
    2. Rina Listiyaningsih (123221252)
    3. Ririn Wulandari (123221253)

    1) Pertanyaan dari kelompok 1
    Sebutkan syarat-syarat ta’wil?
    Jawab :
    1. Lafal yang hendak dita’wilkan itu mengandung beberapa pengertian, baik ditinjau dari segi bahasa seperti makna hakikat dan makna majazinya atau dari segi kebiasaan orang-orang arab dalam menggunakan lafal itu atau dari segi penggunaan lafal itudalam syari’at.
    2. Ada dalil atau indikasi yang dimaksud oleh si pembicara bukan makna zhahirnya tetapi makna tidak zhahir dan dalil atau indikasi itu lebih kuat disbanding dengan alas an menetapkan suatu lafal pada makna hakikatnya.
    2) Pertanyaan dari kelompok 6
    Dalam nasakh terdapat 2 macam nasakh, yaitu?
    Jawab :
    1. Nash yang mansukh
    2. Nasikh
    3) Pertanyaan dari kelompok 2 & 4
    Jelaskan secara singkat mengenai ta’wil!
    Jawab :
    Ta’wil yaitu pemalingan lafal dari makna zahir kepada makna yang lain.
    4) Pertanyaan dari kelompok 5 & 8
    Apa perbedaan dari ta’wil dan nasakh?
    Jawab :
    Ta’wil adalah pemalingan lafal dari makna zahir kepada makna yang lain, sedangkan nasakh adalah menghapuskan hukum atau lafal syar’I dari suatu dalil syar’i dari al kitab dan as sunnah.
    5) Pertanyaan dari kelompok 10
    Apa syarat nasakh?
    Jawab :
    1. Tidak memungkinkan dilakukan penggabungan 2 dalil.
    2. Diketahui bahwa dalil yang menasakh itu dating kemudian.
    3. Keabsahan nasikh.
    6) Pertanyaan dari kelompok 9 & 14
    Mengapa khabar & hukum-hukum kemaslahatan tidak dapat dinasakh?
    Jawab :
    Khabar tidak dapat dinasakh karena nasakh itu berkaitan dengan hukum dan karena menasakhsalah satu dari 2 khabar berate menetapkan bahwa salah satunya adalah dusta, padahal mustahil khabar dari Allah dan Rasul-Nya itu dusta, kecuali jika hukum tersebut disebutkan dalam bentuk khabar, maka tidak menghalangi adanya nasakh. Sedangkan, hukum-hukum kemslahatan tidak dapat dinasakh kerena seluruh syariat itu ditujukan untuk seluruh hamba dan untuk mencegah kerusakan kepada mereka.
    7) Pertanyaan dari kelompok 3, 11 dan 13
    Apa yang dimaksud dengan khabar?
    Jawab:
    Secara etimologi khbar berarti “berita” yaitu lawan dari dongeng, karangan (insya). Sedangkan secara terminology khabar yaitu sesuatu yang dating selain dari Nabi saw.
    8) Pertanyaan dari kelompok 7
    Contoh dari hakikat?
    Jawab:
    Misalnya shalat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa.

    BalasHapus
  74. Kelompok: 9 kelas / prodi : 1G / PBI
    1. Rahmat Yulianto (123221242)
    2. Rapita Asmara (123221243)
    3. Ratih Woro Utami (123221244)

    • Pertanyaan dari kelompok 1, 4, 7, 10
    Sebutkan syarat - syarat mafhum mukholafah!
    1. Tidak berlawanan dengan dalil yang kuat baik dalil mantuq maupun muwafaqah
    2. Yang disebutkan (mantuq) bukan sesuatu hal yang biasanya terjadi
    3. Mantuq bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan
    4. Harus berdiri sendiri
    • Pertanyaan dari kelompok 2
    Apa maksud mantuq menurut bahasa?
    Sesuatu yang ditunjukkan dan di lafadz pada saat diucapkan.
    • Pertanyaan dari kelompok 3
    Jelaskan perbedaan antara mafhum munawaqah dan mafhum mukhalafah beserta contohnya!
    Mafhum muwafaqah adalah hukum yang dipahamkan sama dengan hukum ucapannya (lafadz)
    Contoh: memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT jangan kamu katakan kata - kata keji kepada orang tua, kata - kata keji saja tidak boleh apalagi memukul.
    Mafhum mukhalafah adalah pegertian yang dipahami berbeda dengan ucapan (lafadz).
    Contoh: apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum'at maka bersegeralah kepada mengingat Allah dan tinggalkan juall-beli, dari hal tersebut dipahami jual beli sebelum adzan dimumandangkan dan setelah mengerjakan shalat Jum'at boleh.
    • Pertanyaan dari kelompok 5
    Apa yang dimaksud dengan Fahwal Khitab?
    Fahwal Khitab adalah apabila dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan
    • Pertanyaan dari kelompok 6
    Apa pengertian dari Zahir?
    Zahir adalah suatu perkataan yang menunjukkan suatu makna bukan yang dimaksud dan menghendaki penta'wilan.
    • Pertanyaan dari kelompok 8
    Apa yang dimaksud dengan Illat?
    Illat adalah perkara yang memunculkan suatu hukum
    • Pertanyaan dari kelompok 11 dan 13
    Berikan contoh dari Nash dan Zahir!
    Contoh nash: tercantun dalam surat Al Baqarah ayat 107 yang artinya: "Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah. Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun penolong."
    Contoh zahir:
    "Dan tetap kekal dzat Tuhanmu (QS Ar Rahman (27))
    • Pertanyaan dari kelompok 12
    Berikan contoh mafhum muwafaqah, kemudian berikan penjelasan dari contoh tersebut!
    Contoh dari mafhum muwafaqah: memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT "Jangan kamu katakan kata-kata keji kepada orang tua, kata-kata keji saja tidak boleh apalagi memukul.
    • Pertanyaan dari kelompok 14
    Apakah yang dimaksud "menggantungkan hukum kepada ism atau ism fail" dalam pengeritan mahfum laqob?
    Maksudnya adalah menggantungkan kepada suatu bilangan, contoh menggantungkan hukum kepada ism/ism fail adalah abu bakar masuk surga, umar masuk surga, usman masuk surga, sampai-sampai bilangan itu 10.

    BalasHapus
  75. Kelompok 1:
    1. Nur Choirotun Nisak (123221223)
    2. Nur Hasan (123221224)
    3. Nur Insiyah (123221225)
    Prodi : PBI (1G)
    Kelompok 2:
    Sebutkan faedah dan kebutuhan mempelajari Ushul Fiqh?
    Jawab:
    a. Bagi seorang mujtahid sebagai alat untuk menetapkan sesuatu hukum syara’ sedangkan bagi seorang muttabi’i sangat berfaedah untuk mengetahui atau mencari dasar sesuatu hukum syara’ yang ia dapatkan dan ikuti.
    b. Membidik seseorang agar memahami hukum yang ia terima itu berdasarkan dalili syar’.
    Kelompok 3:
    Jelaskan sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh pada masa terbelahnya ulama’ ahlu riwayat dan ahlura’nya?
    Jawab:
    Ahlu ra’yu itu penggunaan logika atau akal yang berpendirian bahwa apabila istihad tidak dilakukan maka syariat islam menjadi beku. Sedangkan ahlu riwayat itu mengunakan riwayat atau teks.
    Kelompok 4 :
    Bagaimana sejarah perkembangan ilmu Sudhul Fiqih di Indonesia?
    Jawab:
    Perkembangan di Indonesia selalu mengikuti dasar pemikiran dari bangsa arab dan ilmu Ushul Fiqh itu selalu di dasari atas kesepakatan ulama (mul)
    Kelompok 5:
    Apakah yang dimaksud dengan Hukum syara’?
    Jawab:
    Hukum syara’ adalah ketentuan-ketentuan Allah yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf.
    Kelompok 6:
    Maudhlu’ Ushul Fiqh secara garis besar diringkas dari 2 kata pasif dan aktif, apakah maksudnya?
    Jawab:
    Maksudnya menetapkan atau mendohirkan sesuat dalil untuk ditetapkan atau diketahui hukumnya dan menerima tetapnya suatu berdasarkan sesuatu dalilnya.
    Kelompok 7:
    Apa yang dimaksud dengan terbelahnya ahli riwayat dan ra’yu?
    Jawab:
    Sama kelompok 3
    Kelompok 8:
    Apa perbedaan dari Fiqh dan Ushul Fiqh?
    Jawab:
    Fiqih adalah pemahaman yang mendalam perihal syariat islam
    Ushul Fiqh adalah tempat berdirinya sesuatu.
    .
    Kelompok 9:
    Apakah pengertian Fiqh menurut istilah, jika diambil kesimpulan dari apa yang dikemukakan beberapa tokoh?
    Jawab:
    Fiqh menurut istilah menurut Al Iman Muhammad Abu Zahro adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ amaliyah dari dalill-dalilnya yang terperinci

    Kelompok 10:
    Ilmu-ilmu yang mempelajari Ushul Fiqh, ada 2 yaitu?
    Jawab:
    1. Ilmu tauhid
    2. Ilmu bahasa arab
    Kelompok 11:
    Jawab:
    Sama dengan kelompok 6
    Kelompok 12:
    Mengapa dengan mempelajari Ushul Fiqh bagi seseorang Mudstahid dapat dijadikan alat untuk menetapkan hukum syara’! Jelaskan!
    Jawab:
    Karena didalam Ushul Fiqh sendiri mempelajari hukum-hukum syara’.
    Kelompok 13:
    Apa yang dimaksud dari kata Maudlu’?
    Jawab:
    Maudlu’ adalah Pokok bahasan Ushul Fiqh
    Kelompok 14:
    Apa faedah mempelajari Ushul Fiqh?
    Jawab:
    Sama dengan kelompok 2

    BalasHapus